Sempat Mandek, Proyek Bandara Kulonprogo Mulai Digarap November

Pemda DIY saat ini menyosialisasikan tentang lahan yang akan digunakan pembangunan bandara tersebut.

oleh Yanuar H diperbarui 30 Okt 2015, 17:08 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2015, 17:08 WIB
Sri Sultan HB X
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Setelah sempat tertunda, pembangunan bandara baru Kulonprogo akan terus dilanjutkan. Gubernur DIY Sultan HB X mengungkapkan proses pembangunan bandara akan dimulai pada 10 November 2015.

"(Rapat) tadi hanya lapor aja kalau nanti tanggal 10 November dimulai (pembangunan). Untuk bicara pada publik," ujar Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (30/10/2015).

Proses selanjutnya, kata Sultan, ialah menyosialisasikan tentang lahan yang akan digunakan pembangunan bandara tersebut. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui dialog publik atau public hearing yang rencananya digelar pada November.

Sultan mengatakan saat ini pada tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Angkasa Pura sudah berjalan proses public hearing. Dalam proses itu, nantinya juga akan dibicarakan terkait pembebasan lahan di wilayah pembangunan bandara baru.

Lantas berapa lama sosialisasi dan public hearing digelar, Sultan mengaku belum dapat memperkirakannya secara pasti.

"Ada peraturan pemerintah yang belum keluar. Menyangkut pembiayaan yang dilapangan karena ada keterbatasan dari SK menteri keuangan atau apa tadi. Ada di BPN ya (lamanya) itu," ujar Sultan.

Sekda DIY Ichsanuri mengatakan salinan kasasi MA sudah diterima Pemda DIY dari PTUN Yogyakarta pada Rabu 28 Oktober 2015. Salinan kasasi itu juga sudah diserahkan kepada PT Angkasa Pura I (AP I) sebagai pemrakarsa pembangunan bandara dan diteruskan kepada Kanwil BPN DIY.

"Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah diserahkan ke Angkasa Pura. Pemda DIY istirahat. Pokoknya biro hukum sudah ngurus kasasinya kalo (sosialisasi) itu tugas AP," tukas Sultan.

Warga yang tidak setuju pembangunan bandara tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Gugatan itu dimenangkan WTT sehingga proses pembangunan bandara berhenti.

Namun Pemda DIY mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 23 September 2015, MA memtuskan kasasi tersebut dengan mengabulkan permohonan Pemda DIY. Dengan begitu, proses pembangunan bandara kembali dilanjutkan. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya