Ahok: Buang Sampah ke Bantar Gebang, Bekasi Enggak Bayar

Lahan Bantar Gebang diklaim telah dibeli dan dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan sampah Ibu Kota.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Nov 2015, 18:17 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 18:17 WIB
20151005-hut tni-jakarta-ahok 2
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh sampah Jakarta dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, belum terpecahkan. Pemprov DKI Jakarta kini diancam tak bisa lagi membuang sampah di lahan Bantar Gebang.

Padahal, lahan itu diklaim telah dibeli dan dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan sampah Ibu Kota akibat keterbatasan lahan Jakarta. Untuk mengelola sampah tersebut, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemkot Bekasi dan menunjuk 2 operator sebagai pengelola sampah, termasuk PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Hal ini pun membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok makin meradang. Menurut dia, seharusnya Bantar Gebang juga ditutup untuk sampah Bekasi.

Apalagi Bekasi tak membayar sepeser pun biaya setiap kali membuang sampahnya di Bantar Gebang.

"Kamu kira sampahnya Bekasi dibuang ke mana sekarang? Bantar Gebang, toh? Sama-sama kunci (tutup) saja, enggak usah buang lagi ke Bantar Gebang. Boleh, dong?" ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/4/2015).

"Bekasi teriak enggak nanti? Sama teriaknya. Bekasi sekarang buang sampah ke Bantar Gebang enggak bayar lo," katanya.

Baca Juga

Heran

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku heran mengapa DPRD Kota Bekasi selalu ribut setiap kali Pemprov DKI Jakarta berencana memutus kontrak dengan PT GTJ. Sebaliknya, jika jajarannya tetap melanjutkan kontrak, DPRD Kota Bekasi malah tak bersuara.

"Kamu ingat enggak aku dulu pernah panggil Godang Tua. Eh lu enggak beres ya, kalau enggak beres aku batalin nih. Langsung DPRD Bekasi bersuara. Begitu kita kasih kesempatan untuk nerusin, bersuara enggak DPRD Bekasi? Enggak," ujar Ahok.

Hal serupa terulang kembali saat ini ketika Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan 1 (SP 1) kepada PT GTJ. Bila tak ada surat peringatan itu, kemungkinan DPRD Kota Bekasi tidak akan bersuara.

"Begitu kita kirim SP 1, ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersuara lagi. Coba kalau saya menyatakan sekarang, 'Oke Godang Tua Jaya, ampun, ampun, kamu yang terusin deh Godang Tua, kamu yang terusin deh Bekasi, kamu yang terusin, ampun saya'," ucap dia.

"Kira-kira ada yang gugat lagi enggak DPRD Bekasi? Enggak. Nah, kamu terjemahin sendiri saja," ujar Ahok. (Ndy/Sun)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya