Liputan6.com, Batam - Pada kunjungan kerjanya ke Batam, Kepulauan Riau, Komisi IVÂ DPR RI berharap agar karantina dapat diperkuat melalui revisi undang-undang. Hal ini, karena karantina dinilai sebagai garis terdepan dalam pengawasan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Dalam era perdagangan bebas terkait pengendalian dan pengawasan impor, Komisi IV menilai karantina mempunyai peran penting. Karantina harus diperkuat melalui undang-undang.
"Dalam menghadapi Masarakat Asean kami akan giat kembali mencari titik lemah," ujar Herman Khaerul, Wakil Ketua Komisi IV DPR saat berkunjung ke balai karantina Batam, Rabu 4 November 2015.
Menurut dia, perdagangan semakin terbuka. Karena itu, aturannya satu tetapi harus ada proteksi target terutama soal pertahanan pangan, kedaulatan, dan kemandirian.
Karantina dinilai sebagai salah satu cara untuk dapat menangkal dampak negatif perdagangan bebas, yang tentunya harus mempunyai tata laksana, dan sumber daya manusia yang handal.
"Walaupun sarana dan tata laksana terbatas, kinerja harus menunjukan yang baik," ujar Herman. Menurut dia, dari 42 titik pintu masuk se-Indonesia, baru 5 pos karantina yang secara rutin terawasi.
"Semakin besar intensitas perdagangan, tentu harus membutuhkan teknologi, SDM yang makin besar," kata Herman.
Dia berharap karantina dalam revisi undang-undang nanti disiratkan dalam batang tubuh untuk memperkuat, baik disatukan dengan institusi lain atau tidak, karena karantina merupakan garis terdepan di antara Bea dan Cukai. (Sun/Bob)
Hadapi Pasar Bebas ASEAN, DPR Minta Karantina Diperkuat
Karantina dinilai sebagai garis terdepan dalam pengawasan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
diperbarui 05 Nov 2015, 07:25 WIBDiterbitkan 05 Nov 2015, 07:25 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Curhat Begini
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke Filipina
Arti Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
BI Tahan Suku Bunga 6% pada November 2024
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
APBN Adalah: Definisi, Fungsi, Dasar Hukum, dan Tujuannya
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Oknum PNS BP Batam Kasus Jaringan TPPO
Tips Wajah Mulus: Panduan Lengkap Merawat Kulit Wajah
Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon: Pertanda Apa?
5 Hobi Seru untuk Si Introvert Agar Tetap Kreatif, Coba Yuk!
Cadewas Mirwazi Sebut Ego Sektoral Masih Terjadi di KPK: Pimpinan Merasa Paling Hebat
Jawaban Sederhana Gus Baha saat Ditanya Anaknya, 'Kok Sholat Terus?'