Pengeran Saudi Didakwa Kasus Penyelundupan 2 Ton Narkoba

Penetapan itu dilakukan seminggu setelah penyitaan besar-besaran pil captagon di Bandara Beirut, yang dibawa Pangeran Arab Saudi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 03 Nov 2015, 08:27 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 08:27 WIB
Pengeran Saudi Didakwa Kasus Penyelundupan Narkoba di Lebanon
Ilustrasi obat mengandung amphetamin. (AFP/BBC)

Liputan6.com, Beirut - Jaksa di Lebanon mendakwa seorang pangeran Arab Saudi dan 9 orang lainnya menyelundupkan narkoba. Penetapan itu dilakukan seminggu setelah penyitaan besar-besaran di Bandara Beirut.

Dilansir dari BBC, Selasa (3/11/2015), pihak lain yang juga didakwa dalam kasus ini -- 3 warga Lebanon dan 2 warga Saudi -- masih buron.

Nama pangeran tersebut tidak diumumkan, tetapi dia dan 4 warga Saudi lainnya ditahan setelah 2 ton narkoba jenis pil captagon ditemukan dalam sejumlah koper yang dimasukkan ke dalam sebuah pesawat jet pribadi di Lebanon yang akan terbang ke Arab Saudi.

Sebelumnya, News.com.au menyebut identitas Pangeran Arab Saudi yang ditangkap bersama 4 koleganya adalah Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz.

Digagalkannya upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis bukan pertama kali dilakukan Otoritas Lebanon. Pada April 2014, sebanyak 15 juta kapsul captagon yang akan diselundupkan dari Pelabuhan Beirut berhasil digagalkan.

Pil captagon, yang biasanya berisi amphetamine dan kafein, banyak dipakai di Timur Tengah. Obat ini membantu memicu konflik di Suriah, menghimpun jutaan dolar bagi pemasukan para produsen di dalam negeri dan digunakan para kombatan untuk membantu mereka agar tetap bisa berperang.

Dilansir dari Al-Jazeera, obat terlarang itu disebut-sebut sebagai salah satu merek pil amphetamine phenethylline yang tersohor di Timur Tengah.

Pil tersebut diproduksi di Lebanon dan Suriah. Kedua negara ini dikenal sebagai pintu gerbang masuknya narkotika di negara-negara teluk dan Timur Tengah.

Captagon, yang dikenal sebagai stimulan sintetik phenethylline, pertama kali diproduksi pada 1960-an untuk menangani hiperaktivitas, narkolepsi atau sindrom tidur mendadak, dan depresi. Obat ini dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena terlalu membuat kecanduan.

Pada 2013, PBB menyatakan 64 persen penyitaan global amfetamin dilakukan di Timur Tengah, dan sebagian besar amphetamine dalam bentuk pil captagon.

Dari keterangan Kantor PBB urusan Narkotika dan Kriminal, pada 2014 peredaran pil amphetamine berkembang pesat di Timur Tengah, terutama di negara seperti Arab Saudi, Yordania dan Suriah.

(Tnt/Rie)*

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya