Kapolri: Tanpa SE Hate Speech, Norma Hukum Tetap Jalan

SE itu sebenarnya digunakan untuk internal kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Yanuar H diperbarui 06 Nov 2015, 15:27 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 15:27 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Malang - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) merupakan upaya mencegah penanganan kasus yang langsung menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Kalau pun tak ada SE itu, orang yang menghina orang ya tetap kena Pasal 310. Kita hanya menegaskan di dalam SE itu bahwa tata cara penanganannya harus lebih soft," kata Badrodin saat memberi kuliah tamu di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Jumat (6/11/2015).

SE itu sebenarnya digunakan untuk internal kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun diterbitkannya SE itu justru mengundang diskusi hangat di tengah masyarakat. Menurut Badrodin, sebelum SE itu terbit, segala aduan yang masuk langsung diproses secara hukum.

Baca Juga

"Tetapi setelah ini, kita beri arahan bahwa supaya dilakukan pendekatan, upaya pertemuan dimediasi antara keduanya. Yaitu yang melakukan perbuatan hate speech dengan yang terkena (korban hate speech)," tutur Badrodin.

Namun jika berbagai pendekatan seperti mediasi untuk mencari solusi damai itu sudah dilakukan tetapi tetap tak mau damai, penyelesaiannya tetap secara hukum. Pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum mengacu pada SE tersebut dinilai lebih bijak dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Ada proses mediasi, prevensi dan edukasi yang kita lakukan. Bukan sekadar penegakan hukum. Proses hukum itu upaya terakhir jika mediasi tak ketemu solusinya. Tanpa SE pun sebenarnya norma hukum tetap jalan karena sudah ada Pasal 310," urai Badrodin.

Kapolri Jenderl Badrodin sebelumnya menerbitkan SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech). SE itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya