Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan menolak keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama IM2Â Indar Atmanto atas kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 2.1 Ghz atau 3G. Penolakan ini lantaran dapat mengekang kebebasan berekspresi masyarakat di internet.
"Karena ini ‎berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi di internet, kami menolak putusan PK Indar Atmanto," ucap Direktur Eksekutif LBH Pers, ‎Nawawi Bahrudin di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Nawawi menambahkan, putusan MA ini berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Tak hanya itu putusan ini juga bisa berdampak pada pelayanan masyarakat perekonomian negara.
Advertisement
"Putusan MA ini mengakibatkan 300 penyelenggara internet di Indonesia juga terancam dipenjara," kata Nawawi.
Baca Juga
Nawawi menerangkan, pihaknya juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan UU Telekomunikasi dan melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bisnis telekomunikasi di Indonesia.
"Kami juga mendukung Indar untuk mengajukan PK sekali lagi agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum," kata Nawawi.
Sebelumnya, MA memutus menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015 lalu. Amar putusan dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 itu diketuk palu oleh Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung M Saleh dan beranggotakan Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin.
Putusan dinilai bertolak belakang dengan pendapat sejumlah pihak. Karena seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2Â dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi (lex specialist lex generalist). (Nil/Mut)