Jaksa Diduga Peras Koruptor, Kajari Pangkalan Kerinci Diperiksa

Tak hanya Kepala Kejari, semua Kepala Seksi (Kasi), mulai dari Pidana Umum, Intelijen dan pejabat setingkat diperiksa Jamwas.

oleh M Syukur diperbarui 11 Nov 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 12:15 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Adnan diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Adnan diperiksa terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan bawahannya, Kasi Pidana Khusus Kejari berinisial RR kepada keluarga terdakwa dugaan korupsi.

Tak hanya Kajari, semua Kepala Seksi (Kasi), mulai dari Pidana Umum, Intelijen dan pejabat setingkat diperiksa Jamwas. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/11/2015).

Pantauan di Kejati Riau, Adnan terlihat datang sekitar pukul 11.00 WIB. Dia menggunakan mobil dinasnya Mitsubishi Pajero Sport. Tanpa komentar, dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Kejati Riau yang berada di lantai I.

Sementara itu, oknum jaksa RR juga dikabarkan diperiksa hari ini. Namun yang bersangkutan belum terlihat di ruang pemeriksaan asisten pengawas Kejati Riau.

Asisten Pengawasan Kejati Riau Jasri Umar saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Pangkalan Kerinci. "Memang ada kasus tersebut," kata Jasri.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo ini menyebut pemeriksaa terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani RR.

Jasri juga menyatakan kalau pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah oknum jaksa itu bersalah sebagaimana yang dilaporkan. Sebab, alat bukti dan pemeriksaan saksi masih dilakukan.

"Tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi tungggu saja," tegas Jasri.

Dalam kasus korupsi yang ditangani kejari ada 9 orang yang terjerat. Mereka dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan pelaksana proyek atau perusahaan pengerjaan bangunan Puskesmas.

RR diduga meminta uang ratusan juta kepada terdakwa dari kalangan kontraktor. Uang itu sebagai imbalan pada saat tuntutan dibacakan, di mana kontraktor ini tak akan dituntut membayar uang pengganti.

Ternyata dalam tuntutan, pengusaha tadi tetap diminta uang pengganti. Keluarga yang tak terima langsung melaporkan RR kepada Jamwas Kejaksaan Agung. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya