Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tentu harus memanggil semua pihak, termasuk CEO PTÂ Freeport terkait dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Karena, menurut Desmond, dalam verifikasi tersebut MKD memiliki kewenangan untuk memanggil semua pihak terkait yang diatur oleh perundang-undangan.
"MKD bisa memanggil CEO Freeport, bisa memanggil, karena posisinya kan penyelidikan akhirnya dan saya yakin pimpinan Freeport akan datang," ujar Desmond di gedung DPR, Senayan, Senin (16/11/2015).
Menurut politisi Gerindra itu, MKD harus berimbang ketika menggelar verifikasi untuk menuntaskan kasus catut mencatut nama Presiden Jokowi-JK.
"Karena dalam proses verfikasi yang dilakukan MKD semua pihak harus dipanggil untuk dimintai keterangannya," tambah dia.
Desmond juga menuturkan laporan yang ditujukan Menteri Sudirman ke anggota DPR tentu membuat malu secara kelembagaan. Oleh karena itu, Dirinya menegaskan, tidak ada alasan bagi MKD tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga
Baca Juga
"Kalau tidak ditindaklanjuti atau putusannya aneh, maka saya pikir bubarkan saja MKD tidak ada gunanya juga. Ini tantangan bagi penegakan kelembagaan DPR, siapapun harus ditindak termasuk pimpinan DPR sekalipun," sebut dia.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang mengatakan, laporan yang diserahkan menteri ESDM Sudirman Said ke MKD adalah berupa keterangan tertulis atau hasil transkrip pembicaraan anggota DPR dengan petinggi PT. Freeport Indonesia.
Sementara, untuk alat bukti berupa rekaman percakapan tersebut, rencanaya akan menyusul diserahkan oleh Sudirman Said.
"Kita di MKD siap kapan saja menerima rekaman itu. Tapi hari ini dia (Sudirman Said) ke luar negeri, beliau kasih kuasa ke Sekjen ESDM dan biro hukum," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Senin (16/11/2015)
Politisi PDI Perjuangan ini juga memastikan anggota DPR pencatut nama Jokowi-JK ini tidak berasal dari partainya. Namun, dia enggan mengungkap siap anggota DPR ini.
"14 hari waktunya veifikasi. Dia catut nama Presiden atau Wapres minta saham," ungkap Junimart.
Junimart juga menuturkan, pihaknya belum tentu memproses laporan ini apabila tidak ada bukti yang cukup. "Kita menunggu, apakah bukti sudah cukup menentukan apakah perkara ini masuk persingan apa bagaimana atau penyelidikan," kata dia.
Anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan rekaman percakapan itu bisa menjadi alat bukti untuk kasus ini. Karena harus dibedakan kejahatan dan telematika.
"Contoh, saat sidang DPR, anggotanya tidak boleh pake jeans. Jika ada yang menggunakanya itu pelanggaran tapi bukan kriminal. Sampaikan ke kawan-kawan biar paham dikit. Jangan asal ngoceh," tandas Junimart. (Dms/Mut)