Liputan6.com, Mataram - Setelah Pulau Lombok meraih kemenangan di dua kategori pada ajang kompetisi wisata halal tingkat dunia, World Halal Travel Summit 2015 (WHTS15), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengeluarkan peraturan gubernur berisi tentang pengetahuan dan ketentuan wisata halal.
Salah satu ketentuannya adalah fasilitas hotel yang memenuhi kriteria usaha hotel syariah atau halal seperti makanan yang halal, arah kiblat, sajadah, dan tempat ibadah.
Kepala Seksi Analisa Pasar Dinas Pariwisata NTB, Abdul Haris mengatakan, pergub yang rencananya dikeluarkan pada 2016 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah atau Halal.
"Pergub ini diharuskan ada selain sebagai tindak lanjut peraturan menteri, juga karena Lombok telah memenangi dua kategori utama pada event wisata halal. Jadi ini sangat penting," kata Haris kepada Liputan6.com, Lombok, Selasa (17/11/2015).
Dia menambahkan, pada pergub tersebut selain dijelaskan ketentuan tentang usaha hotel berbasis halal, juga menjelaskan tentang ketentuan industri pariwisata yang diharuskan memenuhi unsur wisata halal seperti fasilitas, produk, serta pelayanan.
Selain itu, sambung Haris, dengan adanya pergub tersebut diharapkan warga yang sebelumnya tidak mengerti tentang bagaimana sistem dan maksud wisata halal bisa terjawab. Karena di dalamnya terdapat penjelasan serta ketentuan-ketentuannya.
"Di pergub ini tercantum soal pengelolaan pariwisata halal sekaligus bisa menjawab pertanyaan warga yang selama ini banyak yang tidak tahu maksud (wisata halal) itu," pungkas Haris.
Pulau Lombok terpilih sebagai pemenang di dua kategori utama pada World Halal Travel Summit 2015 (WHTS15), yakni World's Best Halal Tourism Destination dan World's Best Halal Honeymoon Destination.
WHTS15 tersebut digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu dan diikuti lebih dari 200 destinasi wisata yang ada di seluruh dunia. (Sun/Ali)
Kembangkan Wisata Halal, Pemprov NTB Segera Keluarkan Pergub
Pergub itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan warga tentang sistem dan maksud wisata halal.
diperbarui 17 Nov 2015, 06:41 WIBDiterbitkan 17 Nov 2015, 06:41 WIB
Keberadaan wisata halal justru melengkapi wisata konvensional yang telah ada dan menjadi alternatif pilihan bagi wisatawan untuk berlibur.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Lengkap dengan Link dan Cara Sanggah
Mengenal Kepribadian Zodiak Gemini: Karakter Unik Si Kembar
Meghan Markle Tunda Perilisan Dokumenter Netflix, Imbas Kebakaran di Los Angeles
16 Tipe Kepribadian Manusia: Memahami Diri dan Orang Lain Melalui MBTI
Cara Mendaftar, Syarat, dan Formasi CPNS 2025, Cek di Sini
Jadwal Rilis Assassin’s Creed Shadows Kembali Kena Tunda, Hadir Maret 2025
Harga Emas Antam Stabil Rp 1.568.000 per Gram, Masih di Harga Tertinggi
Kepribadian Shio Anjing: Karakter, Sifat, dan Peruntungan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi Minggu Ini 13-19 Januari 2025
Gambaran 7 Lapis Langit yang Disinggahi Nabi saat Isra Mi'raj, Siapa Saja Penghuninya?
Kepribadian Warna Hijau: Karakteristik, Makna dan Pengaruhnya
Bank Saqu Promo Januari 2025, Ragam Penawaran Menarik untuk Nasabah