Liputan6.com, Mataram - Setelah Pulau Lombok meraih kemenangan di dua kategori pada ajang kompetisi wisata halal tingkat dunia, World Halal Travel Summit 2015 (WHTS15), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengeluarkan peraturan gubernur berisi tentang pengetahuan dan ketentuan wisata halal.
Salah satu ketentuannya adalah fasilitas hotel yang memenuhi kriteria usaha hotel syariah atau halal seperti makanan yang halal, arah kiblat, sajadah, dan tempat ibadah.
Kepala Seksi Analisa Pasar Dinas Pariwisata NTB, Abdul Haris mengatakan, pergub yang rencananya dikeluarkan pada 2016 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah atau Halal.
"Pergub ini diharuskan ada selain sebagai tindak lanjut peraturan menteri, juga karena Lombok telah memenangi dua kategori utama pada event wisata halal. Jadi ini sangat penting," kata Haris kepada Liputan6.com, Lombok, Selasa (17/11/2015).
Dia menambahkan, pada pergub tersebut selain dijelaskan ketentuan tentang usaha hotel berbasis halal, juga menjelaskan tentang ketentuan industri pariwisata yang diharuskan memenuhi unsur wisata halal seperti fasilitas, produk, serta pelayanan.
Selain itu, sambung Haris, dengan adanya pergub tersebut diharapkan warga yang sebelumnya tidak mengerti tentang bagaimana sistem dan maksud wisata halal bisa terjawab. Karena di dalamnya terdapat penjelasan serta ketentuan-ketentuannya.
"Di pergub ini tercantum soal pengelolaan pariwisata halal sekaligus bisa menjawab pertanyaan warga yang selama ini banyak yang tidak tahu maksud (wisata halal) itu," pungkas Haris.
Pulau Lombok terpilih sebagai pemenang di dua kategori utama pada World Halal Travel Summit 2015 (WHTS15), yakni World's Best Halal Tourism Destination dan World's Best Halal Honeymoon Destination.
WHTS15 tersebut digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu dan diikuti lebih dari 200 destinasi wisata yang ada di seluruh dunia. (Sun/Ali)
Kembangkan Wisata Halal, Pemprov NTB Segera Keluarkan Pergub
Pergub itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan warga tentang sistem dan maksud wisata halal.
Diperbarui 17 Nov 2015, 06:41 WIBDiterbitkan 17 Nov 2015, 06:41 WIB
Keberadaan wisata halal justru melengkapi wisata konvensional yang telah ada dan menjadi alternatif pilihan bagi wisatawan untuk berlibur.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seniman Italia Valerio Corzani Pamer 43 Karya Foto di Jakarta, Tampilkan Geometri Khas Keindahan Italia
Megawati Hangestri Kembali ke Indonesia, Perkuat Klub Ini di Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Perkuat Layanan Jantung Nasional, Bethsaida dan Jakarta Heart Center Resmi Bersinergi
Viral Sepeda Penumpang Hilang di Stasiun Setiabudi, MRT Jakarta Buka Suara
Hati-hati Arisan Online Fiktif Merajalela, Ketahui Cara Hindari Penipuannya
Cara Cepat Tidur dalam 2 Menit, Teknik Ampuh Segera Terlelap
10 Bank Sentral dengan Simpanan Emas Terbesar di Dunia
Masa Depan Duo Penyerang Manchester United Terungkap, Nama Mengejutkan Bakal Dipertahankan
Fenomena Skill Trap, Tantangan yang Dihadapi Pekerja Muda Indonesia
Mengapa Beberapa Mimpi Bisa Memprediksi Masa Depan? Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Merinding
Daftar 10 Artis Indonesia Masuk Radar Indonesia 2025 Spotify, Termasuk Tissa Biani hingga The Lantis
VIDEO: Tukang Cuci Bawa Kabur Bus Pariwisata, Berujung Tabrak Mobil Lain