Liputan6.com, Mataram - Setelah Pulau Lombok meraih kemenangan di dua kategori pada ajang kompetisi wisata halal tingkat dunia, World Halal Travel Summit 2015 (WHTS15), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengeluarkan peraturan gubernur berisi tentang pengetahuan dan ketentuan wisata halal.
Salah satu ketentuannya adalah fasilitas hotel yang memenuhi kriteria usaha hotel syariah atau halal seperti makanan yang halal, arah kiblat, sajadah, dan tempat ibadah.
Kepala Seksi Analisa Pasar Dinas Pariwisata NTB, Abdul Haris mengatakan, pergub yang rencananya dikeluarkan pada 2016 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah atau Halal.
"Pergub ini diharuskan ada selain sebagai tindak lanjut peraturan menteri, juga karena Lombok telah memenangi dua kategori utama pada event wisata halal. Jadi ini sangat penting," kata Haris kepada Liputan6.com, Lombok, Selasa (17/11/2015).
Dia menambahkan, pada pergub tersebut selain dijelaskan ketentuan tentang usaha hotel berbasis halal, juga menjelaskan tentang ketentuan industri pariwisata yang diharuskan memenuhi unsur wisata halal seperti fasilitas, produk, serta pelayanan.
Selain itu, sambung Haris, dengan adanya pergub tersebut diharapkan warga yang sebelumnya tidak mengerti tentang bagaimana sistem dan maksud wisata halal bisa terjawab. Karena di dalamnya terdapat penjelasan serta ketentuan-ketentuannya.
"Di pergub ini tercantum soal pengelolaan pariwisata halal sekaligus bisa menjawab pertanyaan warga yang selama ini banyak yang tidak tahu maksud (wisata halal) itu," pungkas Haris.
Pulau Lombok terpilih sebagai pemenang di dua kategori utama pada World Halal Travel Summit 2015 (WHTS15), yakni World's Best Halal Tourism Destination dan World's Best Halal Honeymoon Destination.
WHTS15 tersebut digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu dan diikuti lebih dari 200 destinasi wisata yang ada di seluruh dunia. (Sun/Ali)
Kembangkan Wisata Halal, Pemprov NTB Segera Keluarkan Pergub
Pergub itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan warga tentang sistem dan maksud wisata halal.
diperbarui 17 Nov 2015, 06:41 WIBDiterbitkan 17 Nov 2015, 06:41 WIB
Keberadaan wisata halal justru melengkapi wisata konvensional yang telah ada dan menjadi alternatif pilihan bagi wisatawan untuk berlibur.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam
350 Quote Bahasa Sansekerta yang Penuh Makna dan Inspirasi
Hasil Liga Champions Asia 2: David da Silva Selamatkan Persib Bandung saat Dijamu Port FC
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Olahraga
Bupati Banyuwangi Jadi Keluarga Kehormatan Suku Bugis Mandar Banyuwangi
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Jumat 29 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Saksikan Final Show GADIS Sampul 2024 yang Tayang di Vidio, Dukung Pilihan Terbaikmu
Kideco Akan Bangun Pengelolaan Air Bersih bagi Warga di 5 Desa Kabupaten Paser
Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami, Strategi Terbaik untuk Langkah Awal Hidup yang Lebih Sehat
350 Quote Berserah Diri Kepada Allah yang Menenangkan Hati