Habib Rizieq Akan Jadi Saksi Sidang PK Ba'asyir

Michdan memilih sidang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, karena 3 saksi berada di Lapas Nusa Kambangan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2015, 13:34 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 13:34 WIB
20151117-Abu Bakar Ba'asyir Tidak Hadiri Sidang PK Perdana-Jakarta
Tim kuasa hukum terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir memberikan sejumlah bukti baru kepadaMajelis Hakim di sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Abu Bakar Ba'asyir, ditunda hingga Selasa 1 Desember mendatang. Rencananya, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki akan menghadirkan sejumlah saksi.

Saksi yang akan dihadirkan di antaranya pemimpin organisasi Front Pembela Islam Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau Habib Rizieq.

"Rencananya 5 saksi yang kita ajukan. Mungkin bisa bertambah karena ada saksi ahli. Tapi memang ada nama Habib Rizieq dan Joserizal (Jurnalis MER-C). Kita juga sudah konfirm," ujar pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Michdan menjelaskan, 3 di antara 5 saksi yang akan diajukan berada di Cilacap, tepatnya di Lapas Nusa Kambangan.

"Iya 3 orang itu berdomisili di Cilacap. Karena mereka berada di dalam Lapas Nusa Kambangan," kata dia.

Karena itu, kata Michdan, pihaknya memilih sidang agar digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

"Selain alasan kesehatan klien kami, hal inilah yang membuat kami ingin menggelar perkara ini di Pengadilan Negeri Cilacap," pungkas Michdan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki ini akhirnya mengajukan banding.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada Oktober 2011.

MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Pada kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya, untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya