Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan, Presiden Jokowi tidak pernah membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembagian saham maupun soal kontrak karya PT Freeport Indonesia di luar kepentingan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pramono saat menjawab pertanyaan mengenai kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres yang dilakukan oleh politikus di DPR berinisial SN. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
‎"Beliau sampaikan bahwa pandangan presiden berkaitan dengan Freeport selalu berpijak pada national interest, yang menjadi keinginan kuat pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan Freeport," ucap Pramono di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Baca Juga
Politikus PDIP itu tak memungkiri, Jokowi pernah melakukan pembicaraan dengan Freeport. Namun, kata dia, tidak pernah melenceng dari 4 hal, yaitu berkaitan dengan royalti, divestasi, pembangunan pemurnian mineral atau smelter, dan pembangunan Papua. Â
"Berkaitan dengan royalti, harus ada perbaikan atau royalti yang lebih baik yang diberikan kepada kita, pemerintah pusat dan pemda. Kedua, divestasi dijalankan, dalam persoalan ini, UU telah mengatur, kontrak karya telah mengatur bahwa harus ada divestasi," tutur dia.
"Ketiga, pembangunan smelter. Dan terakhir adalah pembangunan Papua. Empat konteks inilah kemudian presiden memberikan arahan, garis kepada kementerian terkait," imbuh Pramono.
‎
Ia menuturkan, Jokowi menghormati MKD DPR dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pencatutan itu kepada MKD. "Presiden tidak pernah berbicara kepada siapapun di luar pemerintahan yang terkait empat konteks tadi," kata dia.
"Kalau kemudian ada siapapun yang mengatasnamakan presiden dan wapres maka presiden sampaikan dengan tegas, itu tidak benar," pungkas Pramono. (Ndy/Mut)