Firman Golkar: Pengampunan Pajak Cegah Negara Berutang

Menurut Firman, pengampunan pajak adalah cara lain mengatasi devisit anggaran.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 18 Nov 2015, 07:43 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 07:43 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Menurut Firman, RUU Pengampunan Pajak ini memiliki keuntungan. Dengan memberikan pengampunan pajak, maka akan memberikan kontribusi pendapatan negara.

"Bahwa sekarang ini potensi pendapatan negara yang diketok palu melalui APBN kemarin, defisit anggaran terlalu besar. Di sisi lain ada informasi yang bisa dipertanggungjawabkan, baik dari pemerintah maupun para peneliti," kata Firman di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

"Konon katanya kalau Indonesia mau membuat regulasi pengampunan pajak maka akan memberi kontribusi pendapatan negara melalui pajak cukup besar," imbuh dia.

Karena itu, lanjut dia, DPR melihat ada sebuah kemungkinan, apakah ada cara lain mengatasi defisit anggaran dengan tidak menggunakan pola-pola konvensional yang biasanya dilakukan pemerintah. Sebab biasanya pemerintah langsung menggunakan pola utang luar negeri.


"Kalau ini (pengampunan pajak) bisa dioptimalkan, artinya bahwa utang negara tidak akan terjadi, pilihannya suka atau tidak suka. Kalau ada peluang pendapatan negara yang digali dari potensi pajak karena banyaknya wajib pajak yang belum melakukan kewajiban sebagaimana warga negara baik yang taat pajak," tutur Firman.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, masuknya pasal pengampunan pajak bisa memberikan potensi terhadap pendapatan negara.

"Ya apa salahnya, oleh karena itu kita coba masalah UU Pengampunan Pajak. Tentunya pengampunan pajak ini diberikan kepada semua dari wajib pajak, baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri," jelas Firman.

Dia mengungkapkan, Undang-Undang Pajak saat ini tidak seperti undang-undang sebelumnya yang seolah-olah hanya mengakomodir pencucian uang di luar negeri saja.

"Karena di dalam negeri juga banyak pejabat-pejabat yang belum melaporkan kewajiban sebagai wajib pajak. Banyak juga masyarakat yang punya jenis usaha takut dengan sanksi UU Pajak yang baru ini yang sangat menakutkan, ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar. Ini yang kita berikan pengampunan," tukas Firman. (Nil/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya