Fadli Zon Usul ke Setnov Agar Polisikan Menteri ESDM dan Freeport

Proses pengambilan rekaman tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa izin, termasuk kategori pelanggaran hukum.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Nov 2015, 13:45 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 13:45 WIB
20150930-Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon-Jakarta
Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan, supaya Ketua DPR Setya Novanto untuk mempolisikan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said yang dinilai telah melakukan tindak pidana perekaman secara ilegal dan pencemaran nama baik.

"Saya bilang ke Pak Setya Novanto agar segera laporkan ke polisi, karena mereka melakukan pencemaran nama baik dan lain-lain," ujar Fadli Zon dalam acara diskusi bertajuk 'Freeport Bikin Repot' di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Termasuk Sudirman Said yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang minerba dan diduga telah merugikan negara. "Dia bisa kena banyak kasus itu," imbuh Fadli.

Fadli juga mengatakan Setya Novanto pun setuju dengan sarannya dan saat ini tim penasehat hukumnya sedang mempelajari kasus ini. "Kalau saya jadi Setya Novanto, pasti sudah saya laporkan kasus ini ke aparat kepolisian," papar Fadli.

Fadli pun mengeaskan sikap Koalisi Merah Putih (KMP) secara terang benderang mendukung Setya Novanto karena politisi Golkar itu dinilai sebagai korban operasi penjebakan.

"Kita di KMP yakin Novanto tidak bersalah dan kalau saya jadi Setnov saya laporkan pada hari itu juga," terang Fadli.

Bisa Pidana

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, proses pengambilan rekaman tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa izin, termasuk kategori pelanggaran hukum, terlepas dari kebenaran isi rekaman tersebut.

“Jadi kalau pengusaha saja bisa menjebak seorang pimpinan lembaga tinggi negara seperti ini, bisa dibayangkan jika penguasa melakukan hal seperti ini pada kalangan lain. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Asep kepada wartawan.

Dia mengatakan, dalam persoalan rekaman yang mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto, Suidrman Said telah menyadari rawan adanya tuntutan balik dari Setya Novanto, karena rekaman tersebut tidak bisa dijadikan bukti hukum jika dilaporkan ke penegak hukum.

Karena itu, Sudirman Said hanya melaporkan rekaman berisi pencatutan nama Presiden Jokowi dan wapresnya Jusuf Kalla soal perpanjangan kontrak Freeport itu hanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tidak ke proses hukum.

"Jika bukti didapatkan tidak melalui proses hukum yang benar, pengadilan pun bisa menolak dan membatalkan bukti yang diajukan," jelas Asep.

Bahkan, lanjut Asep, bukan tidak mungkin pihak yang digugat bisa menuntut balik. "Ini makanya saya lihat pemerintah pun enggan melaporkan ke aparat hukum dan hanya melaporkan ke MKD," jelasnya.

Senada dengan Asep, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, jika tudingan Sudirman Said tidak terbukti, dirinya dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang diduga merekam pembicaraan itu dapat terjerat pidana.

"Kalau misalnya tidak terbukti maka yang kena pidana adalah Maroef karena merekam beserta Pak Sudirman yang menyebarluaskan (rekaman) itu," ujar Chudry.

Pasalnya merekam pembicaraan secara diam-diam, tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, dan menyebarluaskannya dinilai melanggar undang-undang ITE dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Dia merekam diam-diam melanggar hak asasi manusia, apalagi direkam tanpa ijin bisa kena Undang-undang ITE," tutup Chudry. (Dms/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya