KPK: Kasus Petral Tidak Sederhana dan Menyita Waktu

Dari Audit forensik yang sudah dilakukan meliputi keuangan periode 2012-2015, diduga terdapat sejumlah penyelewengan di Petral.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Nov 2015, 18:45 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 18:45 WIB
BNN Tes Urine Pegawai dan Tahanan KPK
Salah satu anggota komisioner KPK, Zulkarnaen (kanan), menyerahkan urine kepada petugas BNN untuk dilakukan tes, (11/8/2014). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelaah hasil audit forensik terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang diduga terdapat sejumlah pelanggaran dan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Untuk itu, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, lembaganya tidak akan gegabah dalam proses penelaahan tersebut sebelum memutuskan telah terjadinya sebuah tindak pidana korupsi. KPK juga akan melibatkan sejumlah ahli dalam proses ini.

"Kasus Petral tidak sesederhana itu. Kasus-kasus yang seperti ini sangat menyita waktu dan butuh keterlibatan ahli untuk pendalaman," ujar Zulkarnain di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).

Meski demikian, Zulkarnaen belum mau menjelaskan secara detil ihwal kendala dan kerumitan yang dihadapi lembaganya. Ia juga belum mau membeberkan hasil sementara telaah audit dan ahli yang dilibatkan KPK untuk urusan ini.

"Ini saja kan baru kita ketahui audit forensiknya, nanti dulu," tandas Zulkarnaen.

KPK telah menerima hasil audit forensik terhadap Petral dari auditor asal Australia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak pekan lalu.

Kedua hasil audit ini tengah ditelaah karena diduga terdapat sejumlah penyelewengan. Audit forensik terhadap Petral yang sudah dilakukan meliputi keuangan periode 2012-2015.

Proses Audit itu dilakukan oleh auditor independen, KordaMentha yang berada di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.

Di antara temuan kedua auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal. (Dms/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya