Pengamat: DPR Bisa Gunakan Hak Interpelasi Usut Kasus Setnov

KMP di DPR dapat menggalang hak interpelasi atau meminta keterangan kepada Presiden diteruskan ke Menteri ESDM.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Nov 2015, 23:50 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2015, 23:50 WIB
20151030-Lagi, Rapat Paripurna ke-9 Diskors
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit memberikan laporan pandangan fraksi terhadap RAPBN 2016 kepada Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kedua kiri) saat Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menimbulkan pro dan kontra.

Selain dukungan dari publik, tindakan mantan Dirut PT Pindad itu juga mendapatkan ancaman gugatan balik dari barisan partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

‎Pengamat Ekonomi Ichsanudin Noorsy menyarankan salah satu langkah yang dapat dilakukan yaitu melalui jalur parlemen. Para politisi KMP menurutnya dapat menggalang hak interpelasi atau meminta keterangan kepada Presiden yang diteruskan ke Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama dan kontrak Freeport.‎

"‎Interpelasi saja Sudirman Said, gunakan hak bertanya itu. Harus tegas karena motifnya ada kontrak politik ekonomi yang sangat luar biasa," ujar Ichsanuddin dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2015).

dia menilai, melalui hak interpelasi tersebut maka dewan dan masyarakat dapat mendengar penjelasan dari pemerintah dan mengungkap kebenaran soal pencatutan nama Presiden dan Wapres. Menurutnya, dengan adanya penjelasan secara terbuka, maka permasalahan yang terjadi dan adanya silang pendapat di kalangan Istana dapat terselesaikan. ‎

"Arahnya adalah presiden menyelamatkan kondisi politik di Indonesia dan menyelamatkan harkat martabat bangsa dalam kancah multi nasional corporation," ucap Ichsanudin.

Keterlibatan Intelejen

Akademisi lulusan Universitas Airlangga itu menilai tidak menutup adanya keterlibatan praktik-praktik intelijen. Apalagi, kata Ichsanudin, dalam transkrip rekaman yang menyebar ke publik ini melibatkan petinggi PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.‎

"Dalam konvensi Jenewa, sebetulnya praktik-praktik tersebut tidak boleh dipakai, Karena tidak cocok dalam percaturan internasional. Nah interpelasi ini supaya harkat martabat kita tidak dipermalukan," ujar Ichsanudin.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Effendi Simbolon menilai Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merupakan purnawirawan Jenderal TNI menggunakan teknik intelejen dalam memuluskan renegosiasi kontrak Freeport, terlebih, Maroef pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Intelejen (BIN).

"Saya berharap Komisi I DPR memanggil Maroef sebagai mantan Wakil Kepala BIN. Apakah dia menggunakan model jaringan BIN?" kata Effendi. ‎

Politisi PDI Perjuangan itu tak menyalahkan adanya spekulasi liar yang menyebut bahwa rekaman pembicaraan Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto dan seorang pengusah, mengenai renegosiasi kontrak Freeport, atas perintah Direktur Freeport James R Moffett.

"Jika benar demikian, Maroef bisa dikenakan sanksi atas perbuatan kriminal terhadap negara," ujar Effendi. (Fiq/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya