Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini akan menggelar rapat pleno, membahas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Setya Novanto, dalam dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding menyatakan, rapat pleno tersebut rencananya untuk membahas apakah kasus Setya Novanto akan dilanjutkan atau tidak, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Nanti ada rapat pleno untuk memutuskan, apakah cukup bukti permulaan untuk ditindaklanjuti di MKD," ujar Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Baca Juga
Terkait tim pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang mempermasalahkan alat bukti rekaman yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD, politisi Partai Hanura itu mengaku tak menjadi masalah, yang terpenting adalah substansi isi rekaman.
Advertisement
"Itu bukan substansi, yang penting isinya. Siapa yang merekam juga itu bukan substansi, tapi isi dari rekaman itu yang substansi," kata Sudding.
Baca Juga
Tim pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Firman Widjaya sebelumnya mempermasalahkan alat bukti rekaman yang menjadi dasar Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD.
Menurut Firman, legalitas dan prosedur perekaman, yang diduga berisi percakapan antara Setya dan bos PT Freeport Indonesia serta seorang pengusaha itu harus sesuai UU ITE.
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin 16 November 2015, melaporkan anggota DPR berinisial SN yang diduga Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yang diduga untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun politikus Partai Golkar yang akrab disapa Setnov ini membantah tudingan miring tersebut. Menurut dia, sebagai pimpinan DPR dirinya sangat menjaga etika. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu Sudirman Said. (Rmn/Sun)