Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menggelar Jakarta Declaration Roundtable Meeting on Addressing the Root Causes of Irregular Movement Persons. Pertemuan itu mengundang 13 negara yang terdampak langsung irregular migration atau perlintasan batas ilegal.
Ke-13 negara itu meliputi Afghanistan, Australia, Bangladesh, Iran, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Selandia Baru, Sri lanka dan Thailand. Pertemuan yang diadakan di Hotel Mandarin, Jakarta, itu juga dihadiri 4 organisasi internasional, yaitu IOM, UNHCR, UNODC dan UNDP.
Pertemuan tersebut dibuka Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir dan Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib. Wamenlu menyatakan, meski hanya dihadiri pejabat senior, pertemuan itu penting untuk mengetahui akar permasalahan masalah irreguler movement persons (pelintas batas ilegal).
Baca Juga
Yang termasuk kategori pelintas batas ilegal ialah para pencari suaka, imigran gelap, dan pengungsi.
"Isu yang sekarang menyangkut root causes (akar permasalahan). Itu sangat penting karena itu yang utama yang harus ditangani dengan baik," ujar Mantan Dubes RI untuk Arab Saudi ini di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dia menjelaskan, dalam diskusi 14 negara termasuk Indonesia, nantinya para pejabat akan mencoba menyamakan persepsi mengenai akar permasalahan perlintasan batas ilegal. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi masukan bersama dalam pertemuan Komisioner UNHCR di Jenewa, Desember mendatang. Sedangkan, pembahasan tentang langkah-langkah konkret baru akan dimulai setelah terjadi kesamaan pandangan.
"Harapan kita pertemuan ini dapat memberi masukan konkret tentang kerjasama menangani root causes dari 'irregular movement of persons' ini," pungkas Fachir. (Din/Mut)