Kapolri: Novel Baswedan Akan Dipanggil Pulang dari Umrah

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya memang tidak mencekal penyidik KPK itu, sehingga bisa berangkat umrah ke Tanah Suci.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Nov 2015, 22:21 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 22:21 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet, Novel Baswedan tidak hadir dalam pemanggilan untuk penyerahan kasus ke kejaksaan di Bareskrim Mabes Polri. Sebab, pada saat bersamaan Novel tengah menjalankan ibadah umrah.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penyidiknya memang tidak mencekal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sehingga bisa berangkat umrah ke Tanah Suci. Alasannya, lembaga tempat Novel berdinas telah memberikan jaminan kepada penyidik.

"Enggak (dicekal) ya. Karena ada lembaganya, resmi dari pimpinannya. Pimpinannya yang menjamin," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan, penyidiknya tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap Novel dan memastikan tetap akan dipanggil dan dilimpahkan setelah tiba di Tanah Air.

"Nanti (dipanggil) setelah pulang umrah," singkat Badrodin Haiti.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel memastikan kliennya tengah menjalani ibadah umrah di Mekah, Arab Saudi, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Hari ini Novel tidak hadir. Novel sedang menjalankan umrah sebelum panggilan dari Bareskrim," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian saat dihubungi di Jakarta, Senin 23 November lalu.

Ia beranggapan bahwa perkara yang menimpa Novel merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, penyelidikan kasus Novel sudah selesai 12 tahun lalu dalan sidang etik Polri.

Dengan demikian, sambung dia, penyidikan kali ini merupakan bentuk kriminalisasi setelah KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya