Jaksa Agung: Berkas Novel Baswedan Masih Diteliti

Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK Novel Baswedan telah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jul 2015, 16:56 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 16:56 WIB
20150630-Rapat Dengar Pendapat Jaksa Agung dan Komisi III- Prasetyo
Jaksa Agung Prasetyo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Rapat tersebut membahas sinergi penegakan hukum dan permasalahan aktual lainnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK Novel Baswedan telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara tersebut sehingga nantinya dapat segera masuk ke meja hijau.

"Itu masih dalam tahapan pra-penuntutan ya sehingga menjadi proses ada bagian dari proses dan tahapan, proses hukum itu sendiri, nantinya tentu diharapkan dari proses itu sendiri bisa dinilai apakah lengkap atau tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru merampungkan berkas perkara tersebut. Sebab, jaksa harus melengkapi sejumlah bukti dan persyaratan formil maupun materilnya.

Jika nantinya dinyatakan belum lengkap, maka berkas yang dilimpahkan tahap satu ke Kejagung pada 10 Juli 2015 lalu itu akan dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Dan jika sudah maka berkas akan dinyatakan lengkap (P21) dan diikuti dengan pelimpahan tahap dua.

"Ya kalau tahapan kan ada batas waktunya, 7 hari pertama kita menentukan sikap, paling lambat 14 hari harus sudah ditentukan sikap kita, kalau belum lengkap kita kembalikan dengan petunjuk," jelas Prasetyo. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya