KRL Tabrak Transjakarta, Sopir Bus Jadi Tersangka

Sanksi dari pelanggaran yang menjerat tersangka adalah 3 bulan penjara atau denda Rp 750 juta.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Nov 2015, 11:04 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2015, 11:04 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Bus Transjakarta ditabrak KRL (TMC Polda Metro)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Atmajaka (44), sopir bus Transjakarta nomor lambung DMR-5078 rute Lebak Bulus-Harmoni, sebagai tersangka.

Atmajaka merupakan sopir bus Transjakarta yang menerobos palang pintu kereta di perlintasan kereta Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu 28/11/2015 kemarin. Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengkonfirmasi pihaknya menetapkan status hukum kepada Atmajaka.

"Iya betul (telah ditetapkan menjadi tersangka). Ia telah dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009. Undang-undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Budiyanto menambahkan, akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB itu, 2 penumpang bus Transjakarta mengalami luka. Kecelakaan juga melukai 2 pengendara sepeda motor. Para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Adapun identitas 2 korban luka penumpang Transjakarta bernama Nurhayati C (30) dan Siti Rusyanti (34). Sedangkan 2 pengendara sepeda motor yang juga menjadi korban luka yaitu Achmad Atoi (33) dan Erick Binanda Adrianto (36). (Dry/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya