Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai jika Ketua DPR Setya Novanto melakukan lobi terhadap PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya atas nama pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran kode etik. Apalagi jika Setya juga secara pribadi meminta 'imbalan' saham.
"Kalau atas nama individu, itu jelas pelanggaran etik. Atas nama pribadi kok menjanjikan sesuatu dan meminta sesuatu. Itu jelas pelanggaran kode etik," kata Ray dalam diskusi di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015).
Pun jika Setya melakukan pertemuan dengan para petinggi PT Freeport Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR juga dinilai Ray janggal. Seharusnya jika mengatasnamakan institusi atau lembaga, pertemuan itu tidak dilakukan secara tertutup.
Advertisement
Lain lagi jika pertemuannya atas perintah undang-undang, kata Ray, misalnya rapat anggota dewan bersama mitra kerjanya yang membahas rahasia perbankan. Atau isinya pembahasan yang menyangkut masalah intelijen negara dan rahasia negara.
"Jadi peraturannya sudah jelas. Apalagi ini menyangkut kontrak karya. Jadi menurut kami kasus ini sangat besar. MKD harus fokus usut kasus tersebut hingga tuntas," kata Ray.
Dilaporkan Menteri ESDM
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan Setya yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
Untuk memperkuat laporannya, Sudirman menyertakan rekaman yang diduga berisi suara Setya Novanto. Dalam transkrip rekaman yang diperoleh, selain suara yang diduga Setya‎ Novanto juga terdapat suara pihak-pihak lain. Termasuk diduga petinggi PT Freeport Indonesia.
MKD sendiri akan menggelar sidang etik dan berjanji akan membuka seluruh data yang diperoleh terkait masalah ini. Salah satu data yang dibuka adalah rekaman percakapan antara Setya dengan petinggi PT Freeport Indonesia yang berdurasi 2 jam‎.
Namun, menjelang sidang pada awal pekan depan itu, terjadi perombakan keanggotaan di tubuh MKD oleh sejumlah fraksi. Perombakan keanggotaan MKD itu juga disertai dengan isu dugaan penyuapan sebesar Rp 20 miliar kepada pimpinan MKD oleh seseorang. (Ado/Dms)