Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar rapat anggota forum untuk menindaklanjuti pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Ini terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pada Selasa 24 November lalu, dalam rapat anggota forum MKD telah diputuskan laporan Menteri Sudirman akan dinaikkan ke tahap persidangan yang akan dilakukan Senin pekan depan, 30 November 2015.
"Selasa lalu dalam rapat anggota forum MKD diputuskan laporan Pak Menteri telah kita identifikasi dan akan dinaikkan ke tahap persidangan yang akan dibuka pada Senin 30 November 2015 mendatang," kata Junimart di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Senin nanti, ujar Junimart, persidangan akan dibuka secara terbuka sesuai kesepakatan yang telah diplenokan.
Baca Juga
Junimart berharap, masyarakat termasuk pers dapat mengawal jalannya persidangan. Persidangan digelar untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.
"Harapan kami sebagaimana proses dapat berjalan secara transparan. Kami tidak bicara soal pelanggaran hukum, tapi untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Setya Novanto," ujar Junimart.
"Tolong kawal kami agar bisa menegakkan kode etik di rumah rakyat (DPR) ini karena Indonesia adalah negara demokrasi. Mohon dukungan agar kami dapat bekerja untuk bisa menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," tandas Junimart. (Sun/Mvi)*