Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Prio tidak terbukti melanggar Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Nov 2015, 16:37 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 16:37 WIB
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Prio Santoso, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisahrin atau Mpih sang pemilik akun Twitter @tata_chubby, pekerja seks komersial via online dengan hukuman 16 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara.

"Menyatakan terbukti bersalah tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana 16 tahun kurungan penjara, dikurangi seluruh masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Hakim Nelson Sianturi mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Prio Santoso (24) tentang pencurian dan menyebabkan matinya seseorang dengan dibarengi perbuatan lainnya, sesuai dengan Pasal 339 dan  Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terbukti.

"Mengadili, dan menyatakan terdakwa Muhammad Prio Santoso tidak terbukti secara sah melakukan pidana Primer 339 dan membebaskan pasal itu. Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan)," ujar Hakim Nelson.

Dalam pandangan majelis hakim, niatan Prio untuk mencekik korban, bukanlah salah satu bagian untuk mengambil barang-barang milik Tata Chubby.

 

Meski demikian, hakim menilai bahwa Prio terbukti bersalah, lantaran mengakui perbuatannya dan disamakan dengan keterangan saksi. Ia juga terbukti menghilangkan nyawa seseorang.

Prio juga terbukti melakukan pencurian karena mengamankan barang-barang pribadi milik Tata Chubby. Hal ini membuat Prio terbukti melanggar Pasal 368 dan 363 KUHP.

Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.

Di kamar kos tempat pembunuhan, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut. Prio membunuhnya lantaran perempuan itu menyinggung soal bau badan. Setelah membunuh, terdakwa Prio yang berprofesi guru les privat itu juga membawa harta benda milik Deudeuh. (Mvi/Ans)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya