Periksa Maroef Sjamsoedin soal Kasus Setnov, Kejagung Sita HP

Telepon genggam yang merekam pembicaraan Setya Novanto turut disita dan dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Des 2015, 14:36 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 14:36 WIB
Presdir Freeport Raker Dengan Komisi VII
Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah diperiksa Kejaksaan Agung.

Penyelidikan Kejagung mulai berjalan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dalam rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Yang Mulia, saya sudah diperiksa Jampidsus sejak semalam dan berlanjut sampai tadi pagi," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2011-2014 itu di Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Bahkan, purnawirawan TNI AU dengan pangkat terakhir marsekal muda ini mengatakan bahwa barang bukti percakapan yang direkam dalam telepon genggamnya sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan untuk diselidiki dan dijadikan barang bukti.

"HP saat ini sudah diambil kejaksaan untuk pendalaman case karena di situlah pembicaraan direkam," ujar Maroef.

Maroef mengatakan bahwa sebelum menyerahkan barang bukti tersebut, dirinya sudah menggandakan rekaman percakapan.

"Saya sudah melakukan kopi rekaman," ujar Maroef.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya