Paku Alam X Dinobatkan 7 Januari 2016

Penentuan tanggal ini sudah dihitung dan dipilih dengan matang pihak Puro Pakualaman.

oleh Yanuar H diperbarui 03 Des 2015, 19:39 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 19:39 WIB
20151122- Paku Alam IX Meninggal-Yogyakarta- Boy  Harjanto
Abdi dalem mengangkat peti jenazah KGPAA Paku Alam IX di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Minggu (22/11/2015). Wagub DIY sekaligus Raja Kadipaten Paku Alam meninggal pada Sabtu (21/11) dan akan dimakamkan di Astana Giri Gondo Kulon Progo. (Foto:Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Jumenengan atau penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo menjadi Paku Alam X digelar setelah masa berkabung Paku Alam IX selesai selama 40 hari.

Penghageng Danarto Pura Pakualaman KMTA Tirtodiningrat mengatakan, Pura Pakualaman sudah menetapkan 7 Januari 2016 sebagai waktu penobatan.

"Tanggal 7 Januari nanti Jumenengan Dalem. Ini tadi sudah diumumkan untuk abdi dalem supaya ada persiapan," kata Tirtodiningrat pada Liputan6.com, Yogyakarta, Kamis (3/12/2015).

Penentuan tanggal ini sudah dihitung dan dipilih dengan matang oleh pihak Puro Pakualaman. Penentuan ini agar penobatan berjalan lancar.

"Orang Jawa itu kalau menetapkan tanggal tidak sembarangan. Pasti ada pertimbangannya. Kalau kita biasanya asal tidak hujan saja cukup, tapi ini tidak," ujar dia.

 



Menurut dia, saat Jumengan digelar akan dilakukan rangkaian acara. Ada 3 rangkaian yang akan ada selama jumenengan yaitu Jumenengan Dalem, Kirab Ageng, dan Kesenian Rakyat.

"Nanti KBPH Suryodilogo sebagai putra mahkota akan menjadi Paku Alam X. Setelah itu akan dilakukan kirab dengan kereta yang sudah kami persiapkan tadi," kata Tirtodiningrat.

Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam IX mengembuskan napas terakhir pukul 15.10 WIB, Sabtu 21 November 2015. Dalam pengumuman Serat "Dhawuh Dalem" Kadipaten Pakualaman, Paku Alam IX telah lengser keprabon kepada Putra Mahkota Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo.
 
Sementara Kubu Anglingkusumo melalui KPH Wiroyudho mengatakan, penobatan anak pertama Paku Alam IX itu tidak layak. Penobatan itu dinilainya menyalahi tatanan aturan atau paugeran Pura Pakualaman karena sesuai tradisi, semestinya digelar musyawarah keluarga setelah masa berkabung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya