3 Permohonan Setya Novanto untuk Putusan Sidang MKD

Ketua DPR Setya Novanto membacakan nota pembelaannya dalam sidang tertutup di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Des 2015, 19:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 19:30 WIB
20151117- Ketua DPR Setya Novanto-Jakarta-Johan Tallo
Ketua DPR Setya Novanto keluar dari gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015). Sebelumnya Setya dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri ESDM karena diduga mencatut nama Presiden terkait kontrak Freeport. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membacakan nota pembelaannya dalam sidang tertutup di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sidang itu terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dalam nota pembelaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000, Senin (7/12/2015), Setya Novanto menyampaikan 3 permohonannya terkait dengan putusan yang akan diambil MKD.
Nota Pembelaan Setya Novanto. (Istimewa)
"Saya mohon Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, menyatakan pengaduan yang diajukan oleh saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Setya.

Kedua, sambung dia, menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh saudara Pengadu Sudirman Said, selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. "Ketiga, menyatakan saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Setya Novanto.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya