Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)Â DPR hingga saat ini belum juga melayangkan surat kepada pengusaha M Riza Chalid untuk dihadirkan menjadi saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
"Kita (MKD) belum pernah mengirim, pemanggilan pertama belum ada. (Pemanggilan kedua) Bagaimana mau datang, pemanggilan pertama saja belum ada," kata Kepala Sekertariat MKD Cholidah Indriyana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Cholidah berujar, surat pemanggilan tersebut belum juga dilayangkan lantaran MKD tidak memiliki alamat sebenarnya pengusaha minyak tersebut. Sebab dari informasi yang didapat MKD, Riza Chalid memiliki lebih dari 1 rumah.
Advertisement
Baca Juga
"Karena kami belum menemukan alamatnya. Infomasinya alamatnya ada 3, dan kami tidak yang tau yang mana. Kalau kamu ada alamatnya berikan kepada kami," tandas Cholidah.
Pada panggilan pertama, Riza Chalid mangkir dari sidang MKD. Padahal Riza dijadwalkan menjadi saksi pada sidang MKD, Kamis 3 Desember 2015 bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Baik Maroef maupun Reza terekam dalam pembicaraan bersama Ketua DPR Setya Novanto mengenai rencana perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang itu yang akan berakhir pada 2021. Dalam rekaman tersebut terdengar ketiganya membahas pembagian saham Freeport dengan mengatasnamakan presiden dan wakil presiden demi memuluskan negosiasi.