Diperiksa 9 Jam, Bos PT Freeport Disodori 9 Pertanyaan

Selain itu, Maroef juga diminta mendengarkan kembali hasil rekamannya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Des 2015, 22:03 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 22:03 WIB
20151203-Dirut-Freeport-Penuh-Panggilan-MKD-JT
Maroef Sjamsoeddin tersenyum saat menjalani sidang sebagai saksi di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). Maroef bersaksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dimintai keterangan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Maroef menuturkan, dirinya dihadapkan 9 pertanyaan oleh penyidik. Selain itu, ia juga diminta mendengarkan kembali hasil rekamannya.

"Saya melakukan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan 4 Desember lalu untuk lengkapi pertanyaan-pertanyaan. Berjumlah 9 pertanyaan. Tetapi juga ada mendengarkan kembali rekaman dari handphone yang saya pinjamkan untuk mencocokan kembali dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan," ujar Maroef di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.


Ia melanjutkan, pertanyaan penyidik masih seputar rekaman yang diambil di Hotel Ritz Carlton. Tapi, imbuh dia, penyidik masih akan terus menggali keterangan dari dirinya.

"Isinya tidak lepas dari rekaman itu. Ini belum selesai. Nanti masih pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi data data yang diperlukan," ujar dia.

Maroef mengungkapkan, lamanya pemeriksaan karena tidak lain penyidik mencocokkan rekaman dengan keterangannya. Maroef diperiksa selama 9 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi.

"Bukan 1 pertanyaan 1 jam ya, ada beberapa yang perlu dicocokan dan kemudian beberapa dengan rekaman itu. Tidak seperti itu," tutup Maroef.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya