Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bahan dan keterangan terkait skandal 'Papa Minta Saham'. Setelah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia MAroef Sjamsoeddin, giliran penyidik memeriksa pengusaha Riza Chalid.
Namun, penyidik gagal untuk memeriksa Riza yang disebut-sebut terlibat dalam percakapan 'Papa Minta Saham'. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, penyidik sudah memanggil Riza untuk pemeriksaan Senin (7/12/2015) kemarin.
Baca Juga
"Beliau sudah dipanggil tapi belum hadir. Agendanya diundang Senin kemarin," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Advertisement
Penyidik, kata Amir, tidak berwenang untuk membawa paksa Riza Chalid dan dihadapkan kepada penyidik untuk diperiksa. Alasannya, kasus masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan dan masih mendalami unsur pidananya.
"Ya kan penyelidikan, tidak bisa upaya paksa. Beliau sudah dipanggil tapi belum hadir. Agendanya Pak Riza itu kemarin tapi kan belum datang," ujar dia.
Titik Terang
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan, dari keterangan sementara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Tapi, ia mengaku penyidik membutuhkan keterangan dan penyelidikan mendalam soal dugaan itu. Selain itu, penyidik juga masih perlu mengumpulkan banyak alat bukti untuk bisa meyakinkan mereka saat kasus tersebut naik ke penyidikan.
"Yang jelas itu indikasi ada, makanya kita dalami. Ini kan di depan mata. Kejadian ini ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Arminsyah.