Status Korban Nikita Mirzani Dipertanyakan Mensos Khofifah

Menurut Khofifah, Nikita dan Puty bisa jadi bukan korban.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Des 2015, 15:41 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 15:41 WIB
20151112-Mensos Khofifah Ajak Ratusan Siswa SMA Ziarah ke Kalibata-Jakarta
Mensos Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah siswa SMA melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta, Kamis (12/11). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian memperingati Hari Pahlawan Nasional. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa mempertanyakan status artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita yang hanya berstatus sebagai korban protitusi online dalam kasus tindak perdagangan orang. Kedua publik figur itu diamankan bersama muncikari O dan F pada Kamis malam 10 Desember 2015.

‎"Sekarang kita cek, kalau betul dia korban adakah dia di dalam pemaksaan, di dalam ancaman, dapat kekerasan?" ucap Khofifah di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Menurut Khofifah, Nikita dan Puty bisa jadi bukan korban. Apalagi jika sudah terjadi kesepakatan antara keduanya dan muncikari. Dia menilai, jika sudah ada kesepakatan, baik soal harga, tempat, dan siapa konsumennya, maka otomatis kedua perempuan seksi itu telah menyetujui protitusi tersebut.

"Kalau itu atas persetujuan, maka mereka sebetulnya bukan korban," ucap menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Meski begitu, Khofifah mengakui, jika aparat keamanan menggunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka Nikita dan Puty serta penjaja seks komersial (PSK) lainnya akan lepas dari jerata pidana. Mengingat, dalam UU TPPO hanya diatur mengenai penjeratan terhadap pelaku yang memperdagangkan mereka.

‎"Kalau semua menggunakan UU TPPO, mereka (PSK) itu tidak akan terjerat. Karena apa? Karena kemudian si penjaja seks komersial ini ditempatkan sebagai korban. Di UU TPPO tidak ada klausul (PSK terjerat) itu," ujar dia.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ mengamankan 4 orang terkait dugaan protitusi online di sebuah hotel di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Kamis 10 Desember 2015 malam. Keempatnya adalah artis Nikita Mirzani, model sekaligus finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita, serta muncikari berinisial O dan F.

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri menetapkan O dan F sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). ‎Sementara Nikita dan Puty distatuskan sebagai korban dan ditempatkan di panti sosial milik Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya