Teguh Juwarno PAN: Bila Setnov Peduli DPR, Mundur dengan Hormat

Anggota Komisi X DPR ini pun mengibaratkan kasus Setya Novanto di MKD ‎seperti imam dalam salat yang batal.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2015, 13:58 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 13:58 WIB
20151207- Setya Novanto Usai Menjalani Sidang Etik MKD-Jakarta- Johan Tallo
Ketua DPR, Setya Novanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto‎. Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengimbau Setya mundur dari posisinya sebagai ketua DPR karena sudah 2 kali berperkara di MKD.‎

"Bila SN (Setya Novanto) peduli dengan lembaga DPR, maka mundur adalah cara yang terhormat," kata Teguh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Anggota Komisi X DPR ini pun mengibaratkan kasus Setya Novanto di MKD ‎seperti imam dalam salat. Dengan imam atau pemimpin yang berperkara di MKD, ibarat imam yang kentut saat memimpin salat. Imam tersebut batal dan tidak bisa memimpin jemaahnya.

"‎Ibarat imam salat dia sudah batal (kentut), maka dengan suka rela dia mundur agar jemaah tetap bisa lanjut salat dengan tenang. Kita tidak mempersoalkan dia kentut karena makan apa sebelumnya," ujar Teguh.

Selain itu, Teguh mengatakan, selama ini rekaman 'Papa Minta Saham' itu tidak pernah dibantah secara terbuka oleh Setya Novanto. Artinya, memang ada pertemuan untuk lobi-lobi dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia dan masuk dalam pelanggaran etik anggota dewan.

"‎Rekaman Papa Minta Saham tidak pernah dibantah kebenarannya, Ketua DPR mengajak pengusaha untuk menegosiasikan perpanjangan kontrak Freeport, sudah jelas terjadi pelanggaran etik anggota DPR. Sesederhana itu," tandas Teguh.

Kasus 'Papa Minta Saham' berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu. Dia melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said juga memberikan rekaman dan transkrip pembicaraan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD.

Dalam persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya adalah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengakui pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya