Anggota MKD: Copot Akbar Faizal, Pimpinan DPR Pakai Jurus Mabuk

Anggota Komisi III DPR ini juga menilai, Fahri Hamzah tak mengerti mekanisme pengaduan laporan di dalam MKD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 16:00 WIB
Sarifuddin Suding

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyesalkan tindakan Pimpinan DPR Fahri Hamzah, yang menandatangani surat penonaktifkan Akbar Faizal dari keanggotaannya di MKD. Padahal, aduan Akbar Faizal yang dilakukan sesama anggota MKD Ridwan Bae belum diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Politikus Partai Hanura inipun menilai, Pimpinan DPR ‎sedang bermanuver dengan menggunakan jurus mabuk menjelang putusan MKD terkait 'Papa Minta Saham' tersebut.

"Kan ada pengaduan masuk apakah pengaduan bisa ditindaklanjuti atau tidak, itu kan mekanismenya di MKD. Ini Pimpinan DPR seperti gunakan jurus mabuk," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Anggota Komisi III DPR ini juga menilai, Fahri Hamzah tak mengerti mekanisme pengaduan laporan di dalam MKD. Dia menegaskan menolak penonaktifkan Akbar dari MKD.

"Ini pimpinan harusnya mengetahui mekanisme, jangan pakai jurus mabuk. Saudara Fahri Hamzah jangan gunakan cara-cara tidak elegan," ujar dia.

Sudding menyatakan, pengambilan keputusan terhadap Setya Novanto akan terus berjalan dan diputuskan pada hari ini. "Makanya kita abaikan saja surat Fahri Hamzah itu yang tidak memahami mekanisme MKD," tandas Sudding.

Namun, Fraksi Nasdem sendiri telah memutuskan mengganti Akbar Faizal dengan Victor Bungtilu Laiskodat‎ yang tak lain adalah Ketua Fraksi Nasdem.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya