Skenario di Balik Penonaktifan Akbar Faizal dari MKD

Jelang p MKD terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, anggota mahkamah dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal dinonaktifkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2015, 14:39 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 14:39 WIB
Tim Transisi Jokowi-JK Datangi KPK
Deputi Tim Transisi Akbar Faisal menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, anggota mahkamah dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal dinonaktifkan. Dugaan adanya skenario untuk mengamankan Setya Novanto pun muncul.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan, kemungkinan besar putusan yang diambil MKD akan menggunakan mekanisme voting.

"Mula-mula asas mufakat. Tapi itu akan dihindari. Akan langsung mengarah ke voting," ujar Taufiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Ia pun menduga ada skenario besar untuk membuat keputusan Setya Novanto tidak melanggar kode etik. Dugaan itu muncul setelah rekan separtainya, yang juga anggota MKD, Akbar Faizal dinonaktifkan MKD jelang putusan MKD.

"Ada skenario untuk voting, untuk dikalahkan hasilnya. Agar dinyatakan Pak SN (Setya Novanto) tidak ada pelanggaran apapun dengan mengeluarkan Akbar Faizal dari voting," jelas dia.

Dia pun merasa kecewa, jika nanti sampai diputuskan Setya Novanto tidak melanggar etika. "Kalau itu dilakukan, menunjukan sebuah proses yang tidak logis," ungkap Taufiq.

Akbar Faizal dinonaktifkan sementara sebagai anggota MKD. Keputusan itu terkait kasus pembocoran informasi MKD ke publik yang dilaporkan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.

"Baru saja saya masuk ruangan, kemudian menerima sebuah surat yang bunyinya menonaktifkan sementara sebagai anggota MKD untuk saya. Di dalam daftar Nasdem, tidak ada nama Akbar Faizal," ungkap Akbar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya