2 Anggota MKD dari Golkar Tegaskan Setnov Melanggar Etika Berat

2 anggota Golkar menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran etika berat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2015, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 18:30 WIB
20151216-Jelang Sidang Putusan Setnov di MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) saat menjalani sidang jelang putusan kasus pelanggaran kode etik di Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Sidang MKD beragenda putusan kasus Pelanggaran Etik Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, 2 anggota Golkar menyatakan Setya melakukan pelanggaran etika berat.

Anggota MKD F-Golkar, Adies Kadir berkesimpulan bahwa pria yang akrab disapa Setnov itu perlu dihukum berat. "Adanya indikasi pelanggaran berat yang diduga dilakukan Setya Novanto," ujar Adies dalam persidangan MKD, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dia pun mengarahkan untuk dibentuk panel, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI Pasal 39 ayat 1. "Agar kebenaran hakiki dapat ditegakan maka kami minta persidangan kode etik Setya Novanto dibentuk tim panel, agar tak ada kesan MKD main-main karena diduga ada kepentingan politis," ungkap Adies.

Hal senada diungkapkan anggota MKD dari Fraksi Golkar lainnya, Ridwan Bae yang menilai perlu dibentuk panel. "Data dan fakta sidang tidak lengkap, tapi kami pun berkesimpulan sama, kalau saudara Setya telah melakukan pelanggaran etika berat," tegas Ridwan.

Menurut dia, MKD apapun alasannya adalah kumpulan dari berbagai politikus yang banyak kekurangan dalam persidangan. "Untuk itu seyogyanya yang terbaik membentuk panel. Maka tentu dapat mengarah ke pemberhentian anggota DPR," pungkas Ridwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya