Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, 2 anggota Golkar menyatakan Setya melakukan pelanggaran etika berat.
Anggota MKD F-Golkar, Adies Kadir berkesimpulan bahwa pria yang akrab disapa Setnov itu perlu dihukum berat. "Adanya indikasi pelanggaran berat yang diduga dilakukan Setya Novanto," ujar Adies dalam persidangan MKD, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Dia pun mengarahkan untuk dibentuk panel, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI Pasal 39 ayat 1. "Agar kebenaran hakiki dapat ditegakan maka kami minta persidangan kode etik Setya Novanto dibentuk tim panel, agar tak ada kesan MKD main-main karena diduga ada kepentingan politis," ungkap Adies.
Hal senada diungkapkan anggota MKD dari Fraksi Golkar lainnya, Ridwan Bae yang menilai perlu dibentuk panel. "Data dan fakta sidang tidak lengkap, tapi kami pun berkesimpulan sama, kalau saudara Setya telah melakukan pelanggaran etika berat," tegas Ridwan.
Menurut dia, MKD apapun alasannya adalah kumpulan dari berbagai politikus yang banyak kekurangan dalam persidangan. "Untuk itu seyogyanya yang terbaik membentuk panel. Maka tentu dapat mengarah ke pemberhentian anggota DPR," pungkas Ridwan.