Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3 pegawai Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibekuk Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah restoran cepat saji, Mal Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 11 Desember 2015. RD, SAD, dan RM merupakan Tim Gabungan Dispenda untuk mengaudit pajak hotel di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan ketiganya diduga kuat memeras dengan cara mendatangi pengelola hotel (wajib pajak). Mereka lalu mengatakan jika nilai pajak sang wajib pajak sangat tinggi.
Ketiga PNS ini melampirkan dokumen closing conference (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) sementara. Padahal Dinas Pajak DKI belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
"Entry point kami dalam pengungkapan kasus ini adalah saat ketiganya memeriksa omset pajak 3 hotel sebelum terbit SKPD. Tersangka memberitahukan kepada pegawai akunting, finance hotel nilai pajak mereka Rp 7 miliar dan menawarkan nilai yang lebih rendah Rp 5,8 miliar jika pengelola memberi imbalan Rp 500 juta," jelas Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
3 Tahun
Menurut dia, pemerasan terhadap ketiga hotel tersebut berlangsung Oktober 2015. Pihak hotel sempat membayar imbalan dengan cara menyicil. Pembayaran pertama dilakukan staf hotel sebesar Rp 20 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara menemui tersangka RD di kantor UPPD Cilandak, Jakarta Selatan, 25 Oktober 2015.
"Pertemuan kedua diinisiasi tersangka dengan menghubungi WP dan meminta Rp 80 juta. Disepakati, uang itu akan diserahkan di Dunkin Donuts Mal Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada hari Jumat, 11 Desember 2015," kata Mujiyono.
Advertisement
Baca Juga
Saat itulah aparat meringkus para tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta yang sengaja dibawa pegawai hotel untuk membayar para tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp 45 juta, 1 unit Nissan Grand Livina, 4 buah ponsel dan 2 unit laptop.
Para tersangka mengaku sudah 3 tahun belakangan ini melakoni pemerasan terhadap para wajib pajak.
"November 2014, mereka memeras dengan mengatakan pajak 2 hotel Rp 1,05 miliar dan dapat diubah menjadi Rp 580 juta asal tersangka dibayar Rp 300 juta. Lalu pada November 2012 juga pernah menihilkan pajak dengan imbalan Rp 300 juta," ujar Mujiyono.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf a, b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 368 juncto 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.