Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Sejak awal hakim membuka persidangan, pengacara senior ini langsung mengeluhkan proses hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah mengenai pemblokiran rekening miliknya yang diduga terkait kasus suap tersebut.
"Rekening saya minta dibuka yang mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut OC Kaligis, akibat rekening tabungannya diblokir penyidik KPK, ia yang merupakan pemilik kantor hukum Kaligis and Associates tidak bisa membayar gaji ratusan anak buahnya.
"Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang. Dia nggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat, Yang Mulia," keluh pria berusia 73 tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya memang telah menerima permintaan secara tertulis soal permohonan pembukaan rekening. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan alasan Jaksa KPK.
"Soal rekening sudah disampaikan melalui keterangan tertulis. Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum)," ujar Hakim Sumpeno.
Jaksa pada KPK menyatakan tidak bisa langsung memutus atau memberikan penjelasan kepada hakim mengenai permintaan OC Kaligis tersebut. Mereka harus berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik KPK selaku pihak yang mengetahui dugaan keterlibatan rekening OC Kaligis pada kasus suap ini.
"Begini, Yang Mulia, karena ini sudah disampaikan di persidangan (sebelumnya). Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu 1 minggu," ujar Jaksa.
Hakim pun sepakat. Dan belum bisa memutuskan permintaan OC Kaligis sebelum ada keterangan dari jaksa dan penyidik KPK.
"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan," pungkas Hakim. (Mvi/Yus)
Di Depan Hakim, OC Kaligis 'Curhat' Gaji Pegawai Belum Dibayar
Jaksa pada KPK menyatakan tidak bisa langsung memutus atau memberikan penjelasan kepada hakim mengenai permintaan OC Kaligis tersebut.
diperbarui 10 Sep 2015, 12:09 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 12:09 WIB
Terdakwa OC Kaligis terlihat berdiri jelang menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa dengan dugaan memberikan uang kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan.(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Kasus Judi Online
Layanan Perbankan di Lokasi Terdekat Gunung Lewotobi Laki-Laki Tak Beroperasi, Ini Imbauan BRI
Cara Menghilangkan Kerutan di Dahi, Ketahui Perawatan Alami hingga Ubah Gaya Hidup
Resep Tahu Bakso Tanpa Daging, Cemilan Lezat yang Bikin Ketagihan
Cara Menghilangkan Kutu Rambut: 21 Metode Ampuh dan Efektif
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2024 Indonesia Masih Unggul Ketimbang Negara Lain
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto ApeCoin 5 November 2024
BRI Peduli Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
6 Potret Raza Adhanzio Eks Super7 Resmi Menikah, Dihadiri Empat Rekan Boyband-nya
Cara Memakai Hijab Segi Empat Modern: 21 Tutorial Simpel dan Menawan
Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Makin Awet Muda