Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Sejak awal hakim membuka persidangan, pengacara senior ini langsung mengeluhkan proses hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah mengenai pemblokiran rekening miliknya yang diduga terkait kasus suap tersebut.
"Rekening saya minta dibuka yang mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut OC Kaligis, akibat rekening tabungannya diblokir penyidik KPK, ia yang merupakan pemilik kantor hukum Kaligis and Associates tidak bisa membayar gaji ratusan anak buahnya.
"Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang. Dia nggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat, Yang Mulia," keluh pria berusia 73 tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya memang telah menerima permintaan secara tertulis soal permohonan pembukaan rekening. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan alasan Jaksa KPK.
"Soal rekening sudah disampaikan melalui keterangan tertulis. Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum)," ujar Hakim Sumpeno.
Jaksa pada KPK menyatakan tidak bisa langsung memutus atau memberikan penjelasan kepada hakim mengenai permintaan OC Kaligis tersebut. Mereka harus berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik KPK selaku pihak yang mengetahui dugaan keterlibatan rekening OC Kaligis pada kasus suap ini.
"Begini, Yang Mulia, karena ini sudah disampaikan di persidangan (sebelumnya). Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu 1 minggu," ujar Jaksa.
Hakim pun sepakat. Dan belum bisa memutuskan permintaan OC Kaligis sebelum ada keterangan dari jaksa dan penyidik KPK.
"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan," pungkas Hakim. (Mvi/Yus)
Di Depan Hakim, OC Kaligis 'Curhat' Gaji Pegawai Belum Dibayar
Jaksa pada KPK menyatakan tidak bisa langsung memutus atau memberikan penjelasan kepada hakim mengenai permintaan OC Kaligis tersebut.
diperbarui 10 Sep 2015, 12:09 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 12:09 WIB
Terdakwa OC Kaligis terlihat berdiri jelang menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa dengan dugaan memberikan uang kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan.(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Bahan Pembuatan Triangle: Panduan Lengkap Alat Musik Ritmis
Ada Rumor Pindah ke Fenerbache, Cristiano Ronaldo Isyaratkan Setia di Al Nassr
Profil Singkat Paslon Pilgub Maluku 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Ilmuwan Klaim Temukan Retakan di Alam Semesta
Dampak Buruk Polusi Udara, Kenali Gejala Bronkitis pada Anak
5 Golongan Manusia yang Rajin Puasa tapi Masuk Neraka, Apa Penyebabnya?
Timses Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Badan Gizi Nasional Ungkap Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Mencegah Bencana Demografi pada 2045
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman