DPR Rancang UU Khusus untuk Permudah Rakyat Punya Rumah

RUU Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 18 Des 2015, 09:01 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 09:01 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera), Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi rakyat masih mengalami kesenjangan.

Sehingga perlu dikembangkan skema yang mendorong penyediaan rumah dalam skala yang mencukupi secara layak dan terjangkau.

"Ketiadaan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan mengakibatkan pembiayaan kepemilikan rumah menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat menengah dan rendah," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis 17 Desember 2015.


Untuk itu, kata Misbakhun, tujuan RUU Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau. Serta memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan, memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan.

Dia menambahkan, RUU Tapera juga memberikan kepastian hukum kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan dan memberikan perlindungan dalam mendapatkan pembiayaan perumahan.

"Terkait RUU Tapera, kami berharap mendapatkan masukan dari multi stakeholders terkait demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana mandat Konstitusi," ujar Misbakhun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya