Go-Jek: Jokowi-JK Mengerti Aspirasi 8 Juta Pengguna

Go-Jek menilai Jokowi dan wakilnya JK mengesampingkan regulasi demi mendahulukan kepentingan rakyat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Des 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 15:31 WIB
20151218-Ojek-On-Line-Boleh-Beroperasi-Kembali-HEL
Pengendara ojek online melintas di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah sempat dilarang pengoperasiannya oleh Kementerian Perhubungan, kini ojek online diperbolehkan beroperasi kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PT Go-Jek Indonesia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dinilai tegas membatalkan keputusan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan terkait pelarangan operasi moda transportasi online. Go-Jek menilai Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, telah mengesampingkan regulasi demi mendahulukan kepentingan rakyat.

"Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla mengerti aspirasi masyarakat. Khususnya 8 juta pengguna setia Go-Jek yang telah mendukung kami, berbondong-bondong dan berapi-api," ujar Vice President of Marketing PT Go-Jek Indonesia Pingkan Irwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).

Dia mengatakan berkat rasa kemanusiaan Jokowi, 200 ribu pengemudi Go-Jek yang terancam menganggur kini dapat terus mencari rezeki untuk kebutuhan keluarganya.

Menurut Pingkan, keputusan tersebut menjadi bukti kemenangan ekonomi kerakyatan dan Jokowi telah mendengarkan aspirasi rakyatnya.

"Keputusan Presiden Joko Widodo merupakan suara rakyat dan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami yakin pemerintah bisa satu suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," kata dia.

Pingkan menyampaikan hubungan Go-Jek dengan pemerintah selama ini baik-baik saja. Go-Jek selalu proaktif melayani masyarakat.

"Kolaborasi kita terbukti menghasilkan manfaat tinggi dan rejeki yang patut disyukuri. Hanya dengan itu kita mempertahankan kepercayaan," ujar Pingkan.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan melarang ojek berbasis online seperti Go-Jek beroperasi, Kamis, 17 Desember 2015. Setelah menuai protes, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan langsung memberi sejumlah solusi.

Di antaranya, ia membatalkan larangan Go-Jek dan sejenisnya beroperasi sebagai angkutan umum. Namun itu hanya bersifat sementara untuk mengisi kesenjangan hingga pelayanan transportasi publik dianggap layak.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya