Larangan Ojek Online Dibatalkan, Go-Jek Berterima Kasih ke Jokowi

CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Jokowi telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi Go-Jek.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Des 2015, 12:59 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 12:59 WIB
20150814-6-Jajanan-Masa-Kecil
Ceo GO-JEK Indonesia Nadiem Makarim saat jumpa pres perekrutan pengendara Go-Jek di Hall A Basket Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/15). Fenomena ojek online dengan aplikasi di hanphone kini banyak diminati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Go-Jek berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena langsung bereaksi terhadap kebijakan pelarangan operasional Go-Jek dan transportasi umum berbasis online lainnya.

Dalam pernyataannya di akun resmi Go-Jek, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Jokowi telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi Go-Jek.

"Terima kasih Presiden @jokowi atas dukungan Bapak terhadap lebih dari 200 ribu pengemudi GO-JEK dan 8 juta pengguna aplikasi kami," tulis Nadiem dalam akun Twitter @gojekindonesia, Jumat (18/12/2015).

Menurut Nadiem, dengan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meminta penjelasan soal dilarangnya transportasi umum berbasis daring ini, Jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan.

"Bapak @jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Majulah Indonesia!" cuit Nadiem lagi.

Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat dan Jokowi, Jonan langsung mencabut surat larangan transportasi online itu.

Jonan menerangkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelas Jonan dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/12/2015).**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya