Jokowi: Go-Jek Inovasi Anak Muda, Jangan Dikekang

Jokowi mengatakan yang paling penting adalah upaya penataan transportasi massal yang aman, cepat, dan murah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Des 2015, 13:37 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 13:37 WIB
20151218-893 Pendonor Darah Terima Lencana dari Jokowi-Bogor
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) memberikan buku tentang PMI kepada Presiden Jokowi dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial kepada 893 pendonor darah sukarela di Istana Bogor, Jumat (18/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi tidak menyetujui pemberlakukan aturan pelarangan ojek online atau angkutan online lainnya yang dibuat Kementerian Perhubungan. Sebab, moda transportasi dengan menggunakan aplikasi online merupakan sebuah inovasi yang dibuat anak muda kreatif.

"Jangan juga sampai kita mengekang sebuah inovasi. Kayak Go-Jek, itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui. Inovasi sebuah ide, jadi jangan juga sampai mengekang inovasi," ujar Jokowi usai memberi penghargaan kepada para pendonor darah PMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Selain itu, kata Jokowi, yang paling penting adalah upaya penataan transportasi massal yang aman, cepat, dan murah. Hal tersebut, menurut dia, perlu didahului sebelum membuat aturan yang sifatnya melarang moda transportasi, seperti ojek online yang saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

"Harusnya ada penataan yang bisa itu dari Dinas Perhubungan, Kemenhub. Pembinaan dan  menata, sehingga keselamatan dari penumpang juga bisa dijaga. Makanya saya nanti siang-siang akan bisa panggil Menteri Perhubungan," ucap Jokowi. ‎

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sempat melarang ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi. Larangan operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.

Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Jonan menerangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai angkutan publik.

Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya