Liputan6.com, Jakarta - ‎‎Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 540 kilogram, Ramli Usman dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni vonis hukuman mati.
"Terdakwa Ramli divonis penjara seumur hidup," ujar JPU Tri Mega Utami di PN Jakarta Barat, Selasa (22/12/2015).
Menurut Tri, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Barat. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum terkait perbuatan pidana. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya melanggar hukum, juga bersikap kooperatif selama diperiksa.
Terkait putusan tersebut, lanjut Tri, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk ‎mengajukan banding. "Mengenai putusan ini, kejaksaan masih pikir-pikir untuk banding, begitu juga pihak terdakwa," papar dia.
Baca Juga
Pengadilan memutuskan Ramli Usman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana penyelundupan narkoba.‎ Ramli didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Tika Kartika alias Boy juga divonis penjara seumur hidup. Tika juga sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati.
Kasus tersebut terungkap dari penangkapan 2 penyelundup ganja seberat 540 kilogram, yakni Muhammad Saleh dan Syahbuddin menggunakan truk di Palembang, 10 April 2015.
Dari pengakuan 2 kurir itu, polisi kemudian menangkap Iwan Setiawan alias Muniroh yang diduga sebagai bandar alias pemilik ganja tersebut. Iwan kemudian ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 12 April 2015.
Berdasarkan pengakuan Iwan, polisi kemudian menemukan keterlibatan Tika dan Ramli dalam kasus penyelundupan ganja ini.
Dalam proses pengiriman ganja 540 kilogram dari Aceh ini, Tika mendapatkan peran menyimpan narkoba itu ke gudang rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat. Penyimpanan ganja itu berdasarkan perintah Ramli yang telah diberi amanat oleh Iwan.