Benarkah Queef dapat Membatalkan Wudhu? Begini Pendapat Para Ulama Mazhab

Para ulama mazhab berbeda pandangan mengenai hukum keluar kentut dari qubul (queef) terhadap keabsahan wudhu. Berikut penjelasannya.

oleh Putry Damayanty Diperbarui 08 Apr 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 16:30 WIB
ciri kentut yang membatalkan wudhu
ciri kentut yang membatalkan wudhu ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Menjaga kesucian diri adalah hal yang sangat penting, terutama ketika seseorang hendak menjalankan ibadah, seperti sholat. Salah satu cara untuk mensucikan diri adalah dengan berwudhu.

Kita perlu selalu memastikan bahwa wudhu yang dilakukan tetap sah selama menjalankan ibadah. Namun, beberapa kondisi mungkin dapat menimbulkan kebingungan mengenai apakah wudhu kita masih sah atau sudah batal.

Salah satunya adalah queef atau yang disebut dengan kentut dari area qubul. Queef terjadi ketika ada udara terperangkap di dalam vagina dan kemudian keluar, sehingga menyerupai kentut biasa.

Hal ini penting untuk dipahami dengan jelas apakah keluarnya kentut dari qubul (queef) berpengaruh terhadap keabsahan wudhu atau tidak, agar kita bisa menjalani ibadah dengan lebih tenang dan tanpa ragu.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Queef Menurut Imam Syafi’i

tata cara wudhu dan doanya latin
tata cara wudhu dan doanya latin ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Melansir dari mui.or.id, menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan sholat. Karena dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.

Hal ini mengacu pada firman Allah:

‎أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6).

Dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan,

‎والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين

“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”

Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan:

‎فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i,”

Pendapat Mazhab Lainnya

tata cara sholat idul adha
tata cara sholat idul adha ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menyatakan bahwa queef tidak membatalkan wudhu. Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari dalam perut sehingga tidak bisa dihukumi membatalkan wudhu layaknya kentut. Queef terjadi karena adanya angin yang terperangkap didalam vagina perempuan, dan bisa keluar sewaktu-waktu. Dalam segi sifat, queef juga tidak bisa dikendalikan dan ini berbeda dengan sifat kentut yang masih bisa ditahan.

Pendapat Imam Abu Hanafiah ini sejalan dengan ilmu medis terkini yang menyatakan bahwa queef adalah keluarnya angin yang terperangkap dalam vagina. Intensitas queef juga semakin sering dialami oleh perempuan yang sudah pernah melahirkan karena elastisitas otot area luar vagina yang melemah.

Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef tidak membatalkan wudhu sebab angin keluar dari tempat yang tidak selumrahnya (wajarnya keluar dari dubur). Seperti yang termaktub dalam hadis:

‎عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: "Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi).

Menurut Imam Malik, merujuk dari hadits diatas, maka queef bukanlah sesuatu yg membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara ataupun bau, dan tidak pula keluar dari jalan semestinya kentut keluar.

Perspektif Perbedaan Mazhab dalam Kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

arti wudhu
arti wudhu ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Sebagai pelengkap, perdebatan hukum queef juga terangkum dalam kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, sebagai berikut:

‎وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Artinya: “Para Fukaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan.

Sebagian ulama mengatakan kewajiban wudhu.

Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Al-Syafi'iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, ‘Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadas yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.’’” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : Terbitan Mesir, Darus Shafwah, juz XVII, halaman 112)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya