Reane Lawrance Bali Nine Dapat Remisi Natal

Beberapa tahanan di rutan Bangli mendapatkan remisi pada Natal 2015.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Des 2015, 01:09 WIB
Diterbitkan 26 Des 2015, 01:09 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Denpasar - Reane Lawrance, salah satu komplotan Bali Nine mendapat remisi khusus Natal. Reane saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, Malena Adifutra menjelaskan, beberapa tahanan di rutan Bangli mendapatkan remisi pada Natal 2015.

"Pada Natal 2015 kali ini Reane dapat remisi 2 bulan," kata Malena, Jumat 25 Desember 2015.

Sekedar diketahui dari 9 orang komplotan Bali Nine hanya Reane yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 13 Februari 2006.

2 orang lainnya, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar hukuman mati dan telah dieksekusi di Lapas Nusa Kambangan tahun ini.


Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 91 narapidana mendapat remisi Natal.

Plh Kalapas Kerobokan, Kusbiyantoro menuturkan, dari jumlah itu terdapat 14 narapidana asing yang mendapat remisi. Mereka berasal dari berbagai negara.

"Ada yang dari Timor Leste, Amerika, Australia, Perancis, Inggris, Rusia, Italia, Filipina dan Afrika Selatan," tutur Kusbiyantoro.

91 narapidana yang diusulkan masing-masing menerima remisi sebanyak 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya