Rini Soemarno Resmi Berhentikan RJ Lino

Rini mengatakan, surat tersebut berisikan rekomendasi agar RJ Lino diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Pelindo II.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Des 2015, 19:07 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 19:07 WIB
20150916-Rapat Panja DPR dan Komisi VI-Jakarta
Dirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terkait dengan penetapan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rini mengatakan, surat tersebut berisikan rekomendasi agar RJ Lino diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Pelindo II.

"Sudah bertemu dengan para dewan komisaris. Dewan komisaris kemarin menulis surat kepada kami sehubungan dengan rekomendasi mereka untuk memberhentikan Pak RJ lino dan Febrianto yang juga ada kasus di kepolisian," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/12/2015).

Menurut Rini, rekomendasi untuk memberhentikan ini dilakukan agar proses hukum yang jalankan oleh RJ Lino tidak menganggu kinerja perusahaan. Dengan demikian, Lino bisa fokus menyelesaikan urusannya terkait kasus ini.

"Supaya tidak mengganggu operasi Pelindo II. Dan mereka diberi waktu untuk mereka dapat menghadapi kasus yang mereka hadapi dengan baik," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Rini, per hari ini pihaknya telah membuat keputusan untuk memberhentikan secara resmi Direktur Utama Pelindo II tersebut.

"Jadi per hari ini kami atas usulan dari dewan komisaris kami membuat surat keputusan dari pemberhentian Pak Lino dan Febrian," tandasnya. (Dny/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya