Hukuman Dikurangi 2 Tahun, Angelina Sondakh Tetap Kecewa

Angie menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nazaruddin.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Jan 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 14:29 WIB
Jadi Saksi Anas, Angelina Sondakh Menangis
Dalam kesempatan yang sama, Angie juga diminta Nazar untuk mendukung dan tidak mengkritik program-program di kementerian yang dipimpin kader dari Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (14/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Angelina Sondakh, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas merasa kecewa dengan hasil putusan kasasi yang hanya mengurangi 2 tahun hukuman penjaranya. Angie, begitu ia akrab disapa kecewa lantaran hukumannya lebih berat dari pelaku utama perkara ini, M Nazaruddin.

"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian kita bandingkan sama putusan yang lainnya putusannya Nazaruddin, terutama," ujar pengacara Angie, Rudi Alfonso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Pada perkara ini, Nazaruddin yang merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat telah dipidana selama 7 tahun penjara. Sedangkan Angie dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi divonis 12 tahun penjara.

"Nazaruddin hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang dia rasa tidak adil," kata Rudi.

Angie menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hari ini. Usai bersidang, Angie enggan berkomentar apapun termasuk soal putusan kasasinya.

"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya itulah. Ketiga anaknya masih kecil yatim. Dia nggak bisa mengasuh anaknya. Sulit menjelaskan ke anaknya selama ini mungkin dia bisa memberi argumen yang ini," pungkas Rudi Alfonso.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atas pengajuan Angelina Sondakh. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

Selain itu, MA juga memutuskan, Angelina dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya