Liputan6.com, Jakarta - Artis seksi Nikita Mirzani terus membantah tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi artis. Nikita selalu mengelak tidak mengenal tersangka O dan F dalam kasus yang diungkap Bareskrim Polri, awal Desember 2015.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, mempersilakan Nikita terus membantah apapun yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, Umar mengingatkan, Nikita bisa dikenakan pasal pidana bila di pengadilan nanti artis kontroversial itu memberikan keterangan palsu.
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia. Kalau di pengadilan dia masih gini, bisa kena Pasal 242 (KUHP) tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu)," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Baca Juga
Menurut Umar, Nikita memang korban kasus TPPO yang melibatkan muncikari O dan F. Namun, Nikita tetap terlibat dalam kasus tersebut. Polisi berharap Nikita memberikan keterangan yang sebenarnya di depan hakim pengadilan.
"Tapi kan selama ini, dia (Nikita) road show, keliling bilang bukan korban. Nah, ini yang tadi saya bilang, kalau dia terus begini, sampai di pengadilan keterangannya masih seperti ini, bisa dijerat pidana tadi," tegas Umar.
Berdasarkan KUHP, memberikan keterangan palsu dapat dipenjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya artis dan model seksi Nikita Mirzani merasa dijebak. Melalui konferensi pers, Nikita membantah telah menerima transfer uang sebelum tertangkap di kamar hotel.
"Sehubungan dengan adanya kabar tentang Niki selama ini, Niki ingin memberi klarifikasi. Satu, adanya beberapa pemberitaan yang bilang kalau Niki menerima transfer uang dari kejadian yang kemarin, padahal tidak ada transferan ke rekening sama sekali dan ini bisa dibuktikan dari hasil buku tabungan yang telah diprint oleh Niki," ujar Nikita di sebuah kafe di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Desember 2015.
Advertisement