Nikita Mirzani di Pusaran Bisnis Prostitusi

Baik NM maupun PR diposisikan sebagai korban perdagangan manusia dalam kasus prostitusi artis itu.

oleh Hanz Jimenez SalimFX. Richo PramonoAndrie Harianto diperbarui 12 Des 2015, 00:04 WIB
Diterbitkan 12 Des 2015, 00:04 WIB
20141113-Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan sejumlah artis yang terlibat prostitusi nyatanya tak cukup untuk membuat pelaku lain jera. Bisnis lendir itu tetap menggeliat meski pelanggan harus merogoh kocek dalam-dalam.

Terbukti, polisi kembali mengamankan dua artis tanpa busana di kamar berbeda di Hotel Kempinski, Kamis malam, 10 Desember 2015. Polisi mengungkap dua inisial artis yang terlibat sebagai NM dan PR.

Identitas keduanya semakin terkuak. Polisi menyebut artis pertama ialah model jebolan Miss Indonesia 2014, sedangkan artis kedua ialah artis yang sempat membintangi sejumlah film. Belakangan, identitas NM dikonfirmasi sebagai Nikita Mirzani.

Perempuan beranak dua itu sempat dikait-kaitkan dalam penangkapan muncikari Robby Abbas. Saat itu, dia mengaku tak pernah terjerumus dalam lingkaran prostitusi artis meski sering ditawari untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Diakui artis kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini, dia selalu menghiraukan ajakan para pemburu nafsu syahwat untuk berhubungan badan. Apalagi, sambung dia, tarif yang diberikan tak cocok dengan hatinya.

Kasus prostitusi di kalangan artis memang marak terjadi. Sebelumnya, polisi juga sempat menangkap artis Anggita Sari di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. (via instagram/@nikitamirzanimawardi)

"Tawaran (berhubungan intim) sih sering, siapa sih yang enggak mau sama gue, hahahaha," kata Nikita saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2015 lalu.

Nyatanya, Nikita tertangkap tangan dalam kondisi 'siap pakai'. Ia dan PR akhirnya digelandang ke Dinas Sosial untuk dibina. Polisi berharap mereka jera menjual diri setelah kasus terungkap di ruang publik.

Umpan Rp 10 Juta

Kasus terungkap berkat peran Sub Direktorat Judi dan Asusila Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyamar sebagai pelanggan. Operasi efektif terlaksana 3 hari sebelum penangkapan.

Kepala Sub Direktorat Judi dan Asusila, Komisaris Besar Umar Surya Fana, menyatakan pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya merupakan pendalaman atas kasus yang menjerat Robby Abbas sebagai muncikari.

Dari pendalaman itu didapati nama O dan F sebagai muncikari. Aparat yang menyamar kemudian menghubungi kedua muncikari untuk memesan 'pekerja' yang ditawarkan melalui sosial media. Tawaran pun jatuh pada NM dan PR.

 

Tersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)


Berdasarkan kesepakatan, NM dibayar sebesar Rp 65 juta, sedangkan PR bertarif Rp 50 juta. Sebelum itu, aparat yang menyamar harus menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai uang muka. Sisanya baru dibayar setelah kencan singkat selesai.

Kedua artis dan model itu akhirnya datang ke tempat yang disepakati. Mereka datang bersama kedua muncikari yang memastikan bahwa proses 'pengiriman' sampai ke pelanggan yang tepat.

Polisi kemudian menunggu hingga kedua artis itu tak berpakaian. Setelah unsur terpenuhi, mereka pun diamankan. Sedangkan, kedua muncikari yang menunggu di luar kamar ditangkap dan digelandang ke tahanan Mabes Polri.

Perdagangan Orang

Berdasarkan penyelidikan, terungkap jika O dan F mendapat imbalan Rp 10 juta setiap transaksi. Dari pengakuan, O berprofesi sebagai karyawan diskotek, sedangkan F merupakan manajer yang membawahi 200 artis.

Karena keuntungan ekonomi yang diperolehnya, polisi menjerat kedua muncikari dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal itu menyebutkan tindakan mengeksploitasi orang lain baik disetujui maupun tidak disetujui korban bisa dipidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

 

Nikita Mirzani dan artis PR saat diperiksa polisi. (Ist)

Karena pasal itu pula, baik NM maupun PR diposisikan sebagai korban perdagangan manusia. Polisi menegaskan keduanya merupakan korban karena dieksploitasi dan para muncikari memperoleh keuntungan ekonomi atas jasa yang diberikan 'anak buahnya'.

Berdasarkan data yang tersimpan dalam ponsel sitaan, pelanggan prostitusi artis itu diduga kalangan pejabat. Polisi kini menelusuri identitas para pelanggan untuk menjeratnya dengan UU TPPO.

Bantahan Nikita

Meski identitasnya terkuak, Nikita Mirzani tetap berkelit. Melalui penasihat hukumnya, Partahi Sihombing, ia menuturkan kronologis kejadian yang disebutnya sebagai jebakan.

Menurut Partahi, kliennya hendak menemui seseorang bernama Cici yang merupakan agen asuransi sekaligus EO. Ia berencana membicarakan tawaran pekerjaan sebagai MC untuk sebuah acara.

Nikita berinisiatif mengambil kunci kamar karena mereka memang berjanji untuk bertemu di kamar. Penasihat hukum Nikita Mirzani lainnya, Petrus Balapattyona menyatakan pertemuan bisnis di kamar hotel adalah hal yang biasa. Begitu juga dengan pertemuan tengah malam.

Setelah masuk kamar, Nikita mengaku hendak mencoba pakaian yang baru dibelinya di mal saat polisi mengamankannya. Kondom yang ada di tasnya juga belum sempat digunakan. Apapun pembelaan yang disampaikan Nikita, kita tunggu pengadilan yang memutuskan.

 


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya