Gugatan Mantan Kepsek SMA 3 Retno Listyarti Dikabulkan

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno Listyarti sebagai kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Jan 2016, 17:52 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 17:52 WIB
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Retno Listyarti mengucap syukur atas dikabulkan gugatan dirinya di PTUN Jakarta, Kamis (7/1/2016). Majelis hakim PTUN Jaktim memenangkan Retno terkait gugatan SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mantan Kepala Sekolah SMA 3 Setibuadi, Retno Listyarti, terhadap surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta terkait pencopotan jabatannya.

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Retno. Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No 355 Tahun 2015 harus batal demi hukum.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Tri di ruang Kartika Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Selanjutnya, Hakim Tri juga mewajibkan kepada tergugat mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno. Kemudian meminta tergugat juga mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Dan formulanya diserahkan pada Disdik DKI mengingat saat ini jabatan Kepsek SMA 3 sudah ada yang menempati.

"Mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat dan martabat penggugat sebagai kepala sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta," tutur Hakim.

Sementara biaya perkara Rp 276.000 dibebankan kepada tergugat. Usai membaca putusan, hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Retno menggugat SK Kadisdik DKI terkait pencopotan dirinya sebagai Kepsek SMAN 3 Setiabudi. Retno dicopot karena meninggalkan sekolah saat ujian nasional. Tapi Retno menilai pencopotannya cacat hukum.

Disdik DKI mencopot Retno dengan dasar pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Namun, Retno menilai PP itu tidak tepat untuk memberhentikan dirinya. Yang bisa atau tepat mencopot kepala sekolah yaitu lewat Permendiknas No 28 Tahun 2010.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya