Banten Tangani 90 Kasus Korupsi Selama 2015

Kasus tersebut masih ditambah 7 berkas perkara banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Jan 2016, 12:26 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2016, 12:26 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Serang - Sepanjang 2015, Banten memiliki daftar panjang kasus korupsi yang ditangani. Tercatat, 90 kasus korupsi ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Bahkan, belum semuanya diputuskan hakim.

"Masih ada 30 perkara korupsi yang masih proses persidangan. Pada tahun 2014, masih ada 32 perkara yang belum selesai dan selesai tahun kemarin (2015)," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang, Banten Anton Praharta, Jumat 8 Januari 2016.

Kasus korups tersebut berupa pelimpahan perkara korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak 13 perkara, antara lain pengadaan alat Air Traffic Control (ATC) PT Angkasa Pura II tahun 2004 yang merugikan keuangan negara Rp 7,4 miliar. Lalu kasus korupsi alat kesehatan (alkes) dan rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2011 dan 2012.

"Sisanya dari Kejati Banten, kejari-kejari yang ada di wilayah Banten, juga menyumbang perkara korupsi," tutur Anton.

Kasus tersebut masih ditambah 7 berkas perkara banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sebanyak 4 berkas diselesaikan, sedangkan 3 berkas lainnya sedang tahap penyelesaian. Lalu, pada 2014 dan 2015 menerima 21 berkas berkas perkara yang mengajukan kasasi. Seluruh berkas kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Anton menuturkan, pada 2015, Pengadilan Tipikor Serang juga menerima uang titipan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,49 miliar. Uang tersebut dititipkan dari terdakwa Siti Halimah sekitar Rp 2 miliar dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 dan 2012, dan dari terdakwa Oktavianus Rp 490 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan batas kota Serang-batas Kota Tangerang dan Fly Over Cibodas.

"PK (peninjauan kembali) ada 2 berkas perkara. Semua sudah selesai diperiksa oleh majelis hakim dan dikirimkan ke MA," Anton menandaskan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya