Liputan6.com, Jayapura - Belasan narapidana Lapas Abepura, Papua, kabur. Untuk memburunya, Kepolisian Daerah Papua menyebar foto-foto napi kabur itu. Polisi juga merilis nama dan status narapidana ini.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan polisi menargetkan penangkapan belasan orang ini dalam keadaan hidup. Jika napi-napi ini melawan, polisi akan menindak tegas.
"Kami tak main-main dalam melakukan pengejaran ini. Ada 3 orang yang merupakan kelompok kriminal bersenjata. Narapidana ini memiliki naluri kekerasan tinggi dan tega melakukan kekerasan terhadap siapapun, baik dengan menggunakan kekerasan atau senjata tajam," ungkap Paulus, di Jayapura, Minggu (10/1/2016).
"Orang-orang ini juga tega untuk menghabisi nyawa petugas atau pun masyarakat biasa. Kami saja baru kehilangan 3 anggota polisi di Sinak," lanjut dia.
Baca Juga
Menurut dia, napi yang kabur itu antara lain Darius Doga yang terlibat pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan; Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ditangkap dengan vonis 2 tahun 6 bulan. Rambo juga terlibat pencurian senjata api milik anggota Polres Tolikara 29 april 2014.
Advertisement
Baca Juga
Ada juga Kartu Kuning alias Yogor Telenggeen terkait penyerangan Polsek Pirime 27 November 2012 dengan vonis seumur hidup.
Yogor juga terlibat dalam penembakan pesawat Trigana 9 April 2012 di Mulia, Puncak Jaya. Dia pun pernah menembak dan menghadang mobil patroli Brimobda Papua 24 Oktober 2011. Dia merupakan anak buah dari kelompok kriminal bersenjata pimpinan Puron Okinam Wenda yang bermarkas di Lanny Jaya.
Narapidana lainnya yang melarikan diri adalah Usmin Telenggen terlibat kasus penyerangan Polsek Pirime 27 November 2012. Usmin ditangkap 5 Juli 2015 dan mendapat vonis seumur hidup atas perbuatannya.
Beberapa orang yang lari di antaranya merupakan napi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan topeng. Para napi itu di antaranya Derpin Togodly terlibat kasus pencurian kendaraan bertopeng divonis 8 tahun penjara; Andius Karoba terlibat kasus curas bertopeng dengan vonis 8 tahun penjara dan John Uaga juga terlibat curas bertopeng yang mendapatkan vonis 8 tahun.
Kemudian ada juga yang berstatus tahanan dan masih menjalani persidangan di antaranya Jefran Eframim Oagay terlibat kasus pembunuhan dan pengeroyokan di perumahan BTN Organd. Kasus itu menewaskan 2 orang. Ada Feli Tabuni juga belum divonis karena masih proses persidangan kasus pemerkosaan.
Narapidana lainnya adalah Yanuaris Fredy Muyak alias Ary Muyak dengan status narapidana seumur hidup; Eki Dabi kasus pengeroyokan dengan vonis 5 tahun penjara; Lapis Wantik terlibat kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 10 bulan dan Iwan Itlay berstatus narapidana 1 tahun 10 bulan karena melakukan pencurian.